Catherine Wilson Bacakan Pledoi, Minta Hakim Beri Vonis Ringan
Kuasa hukum mengatakan dalam pledoinya, Keket meminta pengampunan kepada majelis hakim, agar nantinya vonis yang diterima lebih ringan
TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Artis cantik Catherine Wilson meminta pengampunan saat menjapali sidang agenda nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat.
Model dan pemain film yang akrab disapa Keket itu mengikuti sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya, Selasa (12/1/2021).
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono membenarkan hal tersebut.
Pembacaan pledoi disampaikan tim kuasa hukum di depan wanita yang kerap berpenampilan seksi itu dan majelis hakim.
"Cuma nota pembelaan atau pledoi aja kemarin sidangnya," kata Verna Wahono ketika dihubungi awak media, Rabu (13/1/2021).
Kuasa hukum mengatakan dalam pledoinya, Keket meminta pengampunan kepada majelis hakim, agar nantinya vonis yang diterima lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa menuntut wanita berusia 39 tahun itu dengan hukuman delapan bulan rehabilitasi di panti rehab rujukan pemerintah.

"Minta dikurangin aja hukumannya. Kami meminta divonis enam bulan rehabilitasi dan dikurangi masa tahanan," ucapnya.
Dingkapkan Verna, wanita berdarah Inggris, Indonesia, dan Arab tersebut meminta dikurangi hukuman, lantaran sudah menjalani rehabilitasi selama tiga bulan di panti rehab Lemdikpol, Jakarta Selatan.
"Alangkah lebih baiknya, vonis enam bulan kalau dikabulkan, ya Keket sudah selesai hukuman rehabilitasinya," jelasnya.
Namun, Verna Wahono menyampaikan keinginan Catherine Wilson, menyerahkan semua permasalahan hukumnya kepada Majelis Hakim persidangan.
Ada yang berbeda dari penampilan Catherine Wilson saat menjalani sidang perdana kasus narkotika yang menjeratnya. Catherine Wilson memakai hijab.
"Tinggal tunggu aja putusan atau vonis hakimnya tanggal 25 Januari 2021," ujar Verna Wahono.
Terjerat Kepemilikan Sabu

Seperti diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.