Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pacaran Berujung Wik Wik, Gadis Imut Dinodai Pria 20 Tahun, Dibawa ke Rumah Kosong, Terjadilah

Jangan sampai anak gadis anda menjadi korban pencabulan seperti yang dialami seorang anak gadis belia umur 12 tahun yang sudah pandai pacaran

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Instagram.com
Foto: Ilustrasi Gadis 

"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.

Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.

Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan meski korban berstatus siswi sekolah anak di bawah umur.

"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi kejahatan seksual tersebut," bebernya.

Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsaap adiknya yang bersangkutan bermain tik tok dengan seorang pria.

Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput seorang pria mengendarai motor ke arah utara.

Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.

Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa Penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.

orangtua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.

Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.

Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.

"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.

Pacaran Berujung Petaka, Gadis 30 Tahun Masuk Rumah Sakit Setelah Putus dengan Pacar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved