Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siapa Sebenarnya Harun Yahya? Disebut Imam Mahdi & Divonis 1075 Tahun, Ini Daftar Kejahatannya

etelah Oktar dibebaskan, kelompok yang dia dirikan terus berkembang, dan mendirikan "Science Research Foundation" (BAV) pada tahun 1990.

Editor: Muhammad Ridho
(AFP)
foto file ini diambil pada 11 Juli 2018 saat petugas polisi Turki mengawal televangelis dan pemimpin sekte, Adnan Oktar (tengah) alias Harun Yahya di Istanbul, saat dia ditangkap atas tuduhan penipuan. Dia terbukti telah melakukan kejahatan seksual yang mengakibatkannya dipenjara lebih dari 1.000 tahun. 

Siapa Sebenarnya Harun Yahya? Disebut Imam Mahdi & Divonis 1075 Tahun, Ini Daftar Kejahatannya

dalam pembelaan terakhirnya pada persidangan Senin kemarin, Oktar dengan tegas menolak semua tuduhan terhadapnya.

Dia membantah tuduhan pelecehan seksual, dengan mengklaim bahwa dirinya memiliki "hampir 1.000 pacar", dan mengaku memiliki "cinta yang melimpah untuk wanita."

===

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sosok Harun Yahya kini sedang jadi perhatian di jagat maya.

Dia bukan sosok panutan, namun pelaku tindak kriminal kelas kakap.

Harun Yahya pemerkosa yang Divonis 1.075 Tahun. Berikut profil dan sederet kejahatan lain Adnan Oktar atau Harun Yahya.

Adnan Oktar alias Harun Yahya, adalah sosok penceramah asal Turki yang sempat populer di Indonesia pada tahun 2000-an.

Dia dikenal sebagai penceramah yang membawakan isu-isu Islam dan sains, antara lain penolakan terhadap Teori Evolusi Charles Darwin, sentimen anti Yahudi, dan teori konspirasi tentang adanya organisasi tersembunyi yang mengendalikan tatanan dunia.

Mengutip Daily Sabah, Senin (11/1/2021) pengadilan Istanbul menjatuhkan vonis 1.075 tahun penjara bagi Adnan Oktar, atas berbagai tuntutan, mulai dari spionase hingga pelecehan seksual.

"Turkish televangelist sentenced to 1,075 years for sex crimes," demikian kicauan di akun situs berita TheGuardian.com @guardian.

Pria berusia 64 tahun itu ditangkap bersama kelompok pengikutnya pada 2018, dalam sebuah operasi penangkapan berskala nasional.

Gembong kriminal dan pelecehan seksual

Oktar dijatuhi hukuman penjara, setelah diputuskan bersalah atas berbagai tuduhan, seperti mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, spionase politik atau militer, dan membantu organisasi teroris Gulenist Terror Group (FETO).

Dia juga divonis bersalah atas pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kebebasan seseorang, penyiksaan, gangguan atas hak pendidikan, merekam data pribadi, dan membuat ancaman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved