Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Modus Pengobatan Alternatif, Dukun Berbuat Asusila Pada Remaja Lelaki 15 Tahun

Seorang pria bernama Arifin (46), ditangkap Polsek Tenayan Raya karena melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja laki-laki.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Polsek Tenayan Raya
Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang (kanan) saat mengintrogasi pelaku saat ekspos kasus, Jumat (15/1/2021) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seorang pria bernama Arifin (46), ditangkap tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya karena melakukan perbuatan asusila pada seorang remaja laki-laki.

Ia diringkus di kampungnya di daerah Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat, Senin (11/1/2021).

Adapun modus pelaku dalam melancarkan aksinya, dia menjadi dukun dan membuka praktik pengobatan alternatif.

Korban dari perbuatan pelaku adalah seorang remaja laki-laki berinisial RA, yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa bermula saat orangtua korban, EV (46), bercerita kepada tetangga, jika dia sedang sakit dan mencari orang yang bisa mengobati.

Baca juga: Videonya Menodai Bocah Lelaki Dijual Hingga ke Luar Negeri, Kasus Asusila Pria Ini Disidang PN Dumai

Oleh tetangga, EV pun direkomendasikan supaya berobat kepada Arifin.

Singkat cerita, EV menelfon Arifin. Pelaku pun berangkat dari Payakumbuh ke Pekanbaru.

Selanjutnya, pelaku pun mengobati EV.

Saat itu EV juga mengutarakan jika anak laki-lakinya juga mengeluh sakit di bagian dada.

"Korban akhirnya juga diobati pelaku, tapi orangtua korban diminta suruh tunggu di luar. Anaknya dirangsang," kata Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang, didampingi Kanit Reskrim Iptu M Bahari Abdi, saat ekspos kasus, Jumat (15/1/2021).

Lanjut Kapolsek, pelaku lalu mengatakan kepada ibu korban, jika anaknya harus dibawa ke Payakumbuh selama 4 hari.

Pelaku dan korban lalu berangkat ke Payakumbuh pada 21 Desember 2020.

Di sanalah pelaku melakukan praktik cabul. Bahkan sampai 6 kali.

"Pada saat balik ke Pekanbaru korban bercerita soal perlakuan pelaku kepadanya. Tidak terima, ibu korban melapor ke Mapolsek Tenayan Raya," sebut AKP Manapar.

Disebutkan Kapolsek, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atau Pasal 76 E Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, pelaku mengaku baru satu orang korban cabulnya.

Ia menjadi suka laki-laki karena dulu saat kelas 5 SD, pernah disodomi seorang pria tak dikenali.

"Saya kesetanan saja. Baru satu ini (korbannya)," ungkap pelaku. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda).

----------------------------------------------------------------

Menular Mirip Virus! Pardi, Pelaku Pencabulan Anak Laki-laki ini Dulunya Korban Pelecehan Seksual

Perilaku pelecehan seksual sesama jenis ternyata bisa menular mirip virus.

Sebab itu, korban pencabulan sesama jenis harus mendapatkan perhatian khusus agar perilakunya tidak menyimpang di masa yang akan datang.

Pardi alias Edi (43), misalnya. Warga Wonogiri, Jawa Tengah, pelaku pelecehan seksual terhadap 7 anak laki-laki ternyata pernah menjadi korban pencabulan.

Kepada polisi, Edi mengaku sebelum menjadi predator anak tersebut punya pengalaman yang cukup kelam saat masih remaja.

Pasalnya, dirinya juga pernah menjadi korban pencabulan oleh guru dan lima pria lainnya ketika masih berusia 15 tahun.

Akibat kejadian itu, bahkan saat ini ia masih mengalami trauma ketika mendengar suara keras.

“Saya dulu juga pernah menjadi korban. Saya diancam sama pelaku. Dan saat ini kalau dengar suara keras saya masih ketakutan sampai sekarang,” ungkap Edi, Selasa (12/1/2021).

Selain punya pengalaman sebagai korban, Edi mengaku juga sempat mengalami depresi sejak ditinggal kekasihnya saat hendak menikah.

Sejak saat itu, ia tak sadar justru terjerumus menyukai sesama jenis atau menyimpang.

Dalam kesempatan itu, Edi mengaku jika perbuatan yang dilakukan tersebut karena khilaf.

Oleh karena itu, ia minta maaf kepada para korban dan keluarganya.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga korban. Saya benar-benar khilaf dan mohon diberi ampunan. Ini teguran dari Tuhan. Saya mohon diberikan keringanan hukuman. Saya berjanji dan bersumpah setelah ini saya akan berjalan di jalan Allah,” kata Edi.  

Kapolres Wonogiri, AKBP Christian Tobing mengatakan, kasus predator anak itu terungkap setelah dua orang tua korban melapor ke polisi.

"Dari keterangan korban, predator anak ini mencabuli mereka sejak Oktober 2020 hingga Desember 2020," kata Tobing.

Setelah pelaku ditangkap dan dilakukan pengembangan penyelidikan, jumlah korbannya ternyata bertambah dari lima menjadi tujuh orang anak.

Untuk melancarkan aksinya itu, tersangka berpura-pura sebagai paranormal.

Para korban dijanjikan nasibnya menjadi lebih baik jika menuruti permintaan tersangka.

“Jadi tersangka ini mengaku dirinya sebagai paranormal yang memiliki ilmu sakti dapat membuka aura para korban agar masa depannya nanti lebih baik.

Tersangka juga menjanjikan mampu menjadi korban disegani masyarakat setelah auranya dibuka,” terangnya.

Atas perbuatan yang dilakukan itu, polisi menjeratnya dengan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tersangka juga terancam mendapatkan hukuman denda paling banyak Rp 5 miliar,” jelas Tobing.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved