Soal Penembakan Pengusaha Asal Batam di Perairan Inhil, Polda Riau Tunggu Laporan Dari Polda Kepri

Disebut-sebut, peristiwa ini terkait dengan penyergapan yang dilakukan pihak Bea Cukai dalam mengungkap dugaan penyelundupan rokok ilegal.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Istimewa/Tribun Batam
Pengusaha Batam Haji Permata meninggal dunia. Foto saat alm HM Sani didampingi Ketua DPD KKSS Batam Haji Permata menyapa warga Bugis saat Menghadiri Silaturahmi Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan. Foto diambil beberapa waktu lalu. 

Setelah itu, kelompok penyerang sempat menjauhkan kapalnya dari kapal HSC yang dikuasai petugas 
bea cukai. 

Namun, kembali kapal penyerang tersebut berusaha terus mengejar dan mencoba menyandarkan kapal pancungnya.

Kapal tersebut baru berhenti berusaha mendekat setelah petugas yang di atas HSC memberikan tembakan peringatan lanjutan ke arah atas dan bantuan dari dua kapal patroli Bea Cukai lainnya tiba di lokasi.

“Setelah situasi lebih kondusif, Satgas patroli laut bea cukai berupaya mencari dan menyelamatkan awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air, namun tidak mendapatkan hasil," sebutnya.

Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang itu. Adapun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjung Balai Karimun.

Selain itu, petugas menemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya memang sudah disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Bea Cukai bersama dengan aparat penegak hukum lainnya, akan melakukan pendalaman dan pengembangan kasus dari hasil tangkapan yang berhasil disita, termasuk asal muasal rokok ilegal, pelaku lain yang terlibat, dan bahkan pemilik atau penyedia HSC yang digunakan untuk menyelundup.

Menurut catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut. 

Di wilayah Kepri saja, total tangkapan rokok dan minuman keras di tahun 2019 sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC.

Sedangkan pada tahun 2020 ada sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non HSC. 

Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” tegas Syarif.

Bahkan pada tahun 2014 silam, diduga kelompok yang sama, juga pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. 

“Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut,” ujar Syarif.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved