Pilkada Inhu 2020

Hadapi Sidang Pilkada Inhu 2020 di MK, KPU Gunakan Kuasa Hukum Tambahan selain JPN

KPU Inhu berencana menggunakan kuasa hukum tambahan selain Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat sidang di MK terkait Pilkada Inhu 2020

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
KPU Inhu menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, Rabu (16/12/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Nasib gugatan Pasangan Calon nomor urut 05 di Mahkamah Konstitusi ditentukan Senin (18/1/2021) besok.

Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan tanggal 18 Januari 2021 besok merupakan batas waktu apakah gugatan tersebut masuk ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak.

Apabila dimasukkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu bersiap untuk sidang di MK selaki termohon dalam gugatan tersebut.

Ketua KPU Inhu Yenni Mairida mengatakan bahwa sifat KPU Inhu menunggu pemberitahuan dari KPU RI.

"Kita sifatnya menunggu pemberitahuan dari KPU RI, apabila nanti dimasukkan ke dalam BRPK maka KPU RI akan mengirimkan pemberitahuan kepada kita," ujar Yenni kepada Tribunpekanbaru.com akhir pekan lalu.

Yenni melanjutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan diri terkait gugatan tersebut.

Di antaranya adalah berencana menggunakan kuasa hukum tambahan selain Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Hal ini disampaikannya setelah KPU Inhu dipanggil ke KPU Provinsi Riau terkait gugatan tersebut.

"Kitakan sudah MoU dengan JPN, namun ada saran dari KPU Provinsi Riau kemarin agar kita juga menggunakan kuasa hukum tambahan," kata Yenni.

Yenni mengatakan hal tersebut masih dipertimbangkan, mengingat ketersediaan anggaran KPU Inhu saat ini.

Selain mempersiapkan kuasa hukum tambahan, KPU Inhu juga sudah menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan apabila memang harus dilakukan persidangan di MK nantinya.

"Kita sudah siapkan bukti-bukti yang dibutuhkan, dan melalui bukti-bukti itu kita akan jawab semua poin-poin permohonan penggugat yang berkenaan dengan tugas dan kerja KPU Inhu," kata Yenni bernada optimistis.

KPU Bersama Pengacara Satukan Suara Sebelum Bersidang di MK

Sebelumnya, Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan sebelum bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan menggelar pertemuan bersama lima KPU kabupaten yang digugat dan pengacara masing-masing.

Menurut Firdaus, saat ini seluruh KPU Kabupaten di Riau yang berperkara di MK sudah memiliki pengacara untuk pendamping mereka bersidang nantinya.

"Rencana 19 Januari ini, kita akan mengadakan rapat akhir di KPU Riau, bersama 5 Kabupaten dan kuasa hukum masing-masing kabupaten. Pengacaranya kita minta juga hadir,"ujar Firdaus, Jumat (15/1/2021).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved