Pilkada Inhu 2020
Hadapi Sidang Pilkada Inhu 2020 di MK, KPU Gunakan Kuasa Hukum Tambahan selain JPN
KPU Inhu berencana menggunakan kuasa hukum tambahan selain Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat sidang di MK terkait Pilkada Inhu 2020
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Nasib gugatan Pasangan Calon nomor urut 05 di Mahkamah Konstitusi ditentukan Senin (18/1/2021) besok.
Sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan tanggal 18 Januari 2021 besok merupakan batas waktu apakah gugatan tersebut masuk ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau tidak.
Apabila dimasukkan, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu bersiap untuk sidang di MK selaki termohon dalam gugatan tersebut.
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida mengatakan bahwa sifat KPU Inhu menunggu pemberitahuan dari KPU RI.
"Kita sifatnya menunggu pemberitahuan dari KPU RI, apabila nanti dimasukkan ke dalam BRPK maka KPU RI akan mengirimkan pemberitahuan kepada kita," ujar Yenni kepada Tribunpekanbaru.com akhir pekan lalu.
Yenni melanjutkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan diri terkait gugatan tersebut.
Di antaranya adalah berencana menggunakan kuasa hukum tambahan selain Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hal ini disampaikannya setelah KPU Inhu dipanggil ke KPU Provinsi Riau terkait gugatan tersebut.
"Kitakan sudah MoU dengan JPN, namun ada saran dari KPU Provinsi Riau kemarin agar kita juga menggunakan kuasa hukum tambahan," kata Yenni.
Yenni mengatakan hal tersebut masih dipertimbangkan, mengingat ketersediaan anggaran KPU Inhu saat ini.
Sidang Permulaan Gugatan Hasil Pilkada Inhu Digelar di MK, Apa Agendanya? |
![]() |
---|
Hadapi Sidang Gugatan Pilkada Inhu 2020 di MK, Apa Persiapan yang Dilakukan Komisioner KPU Inhu? |
![]() |
---|
PKS Laporkan KPU Inhu ke DKPP Dianggap Tidak Netral |
![]() |
---|
Batas Waktu Penyampaian Gugatan Pilkada Inhu 2020 Tiga Hari Masa Kerja, Bisa Dicek di Situs Resmi MK |
![]() |
---|
SAKSI WALK OUT, Komisioner KPU Tegaskan Hasil Pleno Pilkada Inhu 2020 Tetap Sah |
![]() |
---|