Pilkada Inhu 2020
Hadapi Sidang Pilkada Inhu 2020 di MK, KPU Gunakan Kuasa Hukum Tambahan selain JPN
KPU Inhu berencana menggunakan kuasa hukum tambahan selain Jaksa Pengacara Negara (JPN) saat sidang di MK terkait Pilkada Inhu 2020
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
Dari hasil penelitian sementara berkas gugatan, KPU memprediksi hanya dua gugatan dari lima gugatan yang akan diterima dan berproses sidang di MK.
Komisioner KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan Firdaus mengatakan, hal tersebut bisa dilihat dari hasil diskusi di internal KPU terkait materi gugatan.
"Kalau kami memprediksi hanya dua gugatan yang akan berlanjut di sidang MK, sedangkan tiga lagi itu kami prediksi tidak lanjut,"ujar Firdaus.
Menurut Firdaus mereka menyimpulkan itu karena dilihat dari beberapa pertimbangan, misalnya jarak suara antara yang digugat dengan yang menggugat, selanjutnya materi gugatan.
"Jarak suara dan materi gugatan itu menjadi pertimbangan utama untuk lanjut sidang di MK, dari lima gugatan itu hanya dua yang diperkirakan lanjut,"ujarnya.
Saat ditanya dari lima daerah tersebut dua yang diprediksi lanjut ke sidang MK, Firdaus tidak mau menyebutkan nama daerahnya, menurutnya cukup menunggu pengumuman dari MK nantinya.
Sedangkan untuk KPU sendiri sebagai pihak yang akan digugat juga menurut Firdaus akan siap memberikan penjelasan dan optimis bisa menjawab secara jelas pada saat persidangan.
"Kami sebagai penyelenggara tentunya ingin apa yang sudah kami laksanakan tidak ada persoalan dan tidak ada lagi Pemilihan Suara Ulang dan lainnya,"ujar Firdaus.
Saat ini seluruh KPU Kabupaten yang mendapat gugatan di MK terus mempersiapkan diri menghadapi persidangan di Mahkamah tersebut.
( Tribunpekanbaru.com / Bynton simanungkalit / Nasuha Nasution )