Diperiksa Penyidik Polda Soal Pengelolaan Sampah, Kadis LHK Agus Pramono: Semua Bertanggung Jawab
Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
Kapolda Tegas Akan Tegakkan Hukum
Kepala Kepolisian Daerah Riau, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Effendi menegaskan persoalan hukum terkait masalah sampah di Pekabaru harus ditegakkan.
"Sampah yang tidak terangkut, dan sebagainya, sudah ada aturannya, kita tegakkan," tegas Agung melalui perpesanan Whatsapp kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (18/1/2021).
Pernyataan ini menanggapi respon masyarakat Pekanbaru melalui sebuah pesan singkat yang diterima Tribunpekanbaru.com di jalur Hotline Public Service (HPS), Senin (18/1/2021).
Ia menyatakan, langkah yang dilakukan Polda Riau merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap segala aturan yang berlaku.
"Kota Pekanbaru ini sudah diatur tata kehidupannya, termasuk hukum yang berlaku. Maka terhadap setiap warga harus bertanggung jawab pada kewajiban yang memiliki aspek pertanggungjawaban hukum," kata Agung.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan menyatakan bahwa kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021) lalu.
Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.
"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.
Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )