Diperiksa Penyidik Polda Soal Pengelolaan Sampah, Kadis LHK Agus Pramono: Semua Bertanggung Jawab

Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait perkara pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ilham Yafiz
TRIBUN PEKANBARU / RIZKY ARMANDA
Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono usai menjelani pemeriksaan di Mapolda Riau, Senin (18/1/2021) 

Selain itu ia juga mengaku dimintai keterangan terkait anggaran.

Selain dirinya kata Agus, ada beberapa orang lainnya dari DLHK yang juga ikut diperiksa.

"Ada Sekretaris, ada Kabid, hadir semuanya," jelasnya.

Untuk diketahui, kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Bahkan penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan beberapa waktu lalu mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021) lalu.

Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

TNI dan Polri saat membantu membersihkan tumpukan sampah di Jalan Cempaka Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021)
TNI dan Polri saat membantu membersihkan tumpukan sampah di Jalan Cempaka Kota Pekanbaru, Jumat (15/1/2021) (Istimewa)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved