Tagihan Listrik IRT Ini Capai Rp 68 Juta, Raffi Ahmad Saja Hanya Rp 17 Juta, PLN Beri Klarifikasi
Ibu rumah tangga di Tangerang ini mengeluh lantaran tagihan listriknya mencapai Rp 68 juta. Keluhan ini dia share di akun media sosialnya.
Keduanya ingin menanyakan terkait adanya kabel hitam itu.
Namun, mereka mengaku tidak diizinkan dan harus membayar denda saat itu juga atau diputus listriknya.
"Kami mau konfirmasi boleh enggak satu sampai tiga hari gitu. Jawabannya apa? Enggak boleh. Bayar hari ini atau sebelum jam 5 listrik Bapak diputus," kata dia.
Dia mengatakan, ketentuan tersebut tidak bisa dinegosiasi.
Padahal, menurut aturan yang dia baca, ada waktu tiga hari.
Karena tidak ada uang sebanyak itu, pihak petugas memutuskan boleh membayar sebesar 30 persen lebih dulu atau sekitar Rp 20,4 juta.
"Tapi saya benar-benar merasa saya diancam dan dipaksa oleh PLN untuk membayar hal yang tidak kami lakukan. Kami bahkan bersedia diinvestigasi polisi dan disidik jari kalau memang bersalah, tapi mereka bilang mereka enggak mau tahu dan harus bayar hari ini juga atau listrik mati," imbuhnya.
M juga merasa bahwa tindakan PLN tidak adil karena tidak menjelaskan opsi lain bahwa keluarga yang bersangkutan juga bisa mengajukan keberatan.
Hal itu baru dia ketahui belakangan.
Dia berharap sisa denda bisa dinegosiasikan.
"Kalau katanya kami sudah tanda tangan menerima kenyataan itu, ya karena dipaksa bayar atau diputus. Kalau tanda tangan ya bersedia membayar. Jadi ini pemaksaan juga. Kalau saya memang terima, saya enggak akan bikin thread," jelas M.
Klarifikasi PLN
Terkait kejadian itu, Kompas.com menghubungi SRM General Affairs PLN UID Jakarta Raya, Emir Muhaimin.
Pihaknya mengatakan, di lokasi pelanggan telah dilakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang akhirnya ditetapkan adanya pelanggaran kategori P2 dengan besaran tagihan susulan (TS) sesuai aturan sebesar yang ditwit oleh pelanggan.
Dia juga mengatakan, pelanggan telah membayar uang muka sebesar 30 persen dan sisanya dicicil.