UPDATE Kasus Sampah, Hari Ini Kadis LHK Pekanbaru Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Riau

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah prajurit TNI menggunakan mobil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk mengangkut sampah yang menumpuk akibat krisis sampah di Kota Pekanbaru,beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, memeriksa Agus Pramono, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) Pekanbaru hari ini, Senin (18/1/2021).

Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.

Dimana sejak awal tahun 2021 lalu, terjadi penumpukan sampah di sejumlah lokasi di Kota Bertuah.

Hal ini tentunya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru tersebut.

"Yang bersangkutan masih diperiksa di kantor," katanya.

Disinggung soal pemeriksaan terhadap pihak lainnya, Kombes Teddy menuturkan, ada beberapa orang yang diperiksa hari ini.

"Banyak, ada 6 orang dari Dinas LHK," sebutnya.

Untuk diketahui, kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, saat ini sedang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

Aparat kini sedang mencari indikasi terjadinya dugaan tindak pidana dalam kasus tersebut.

Bahkan penanganan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan beberapa waktu lalu mengatakan, langkah untuk menangani kasus ini dilakukan setelah terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi di jalanan, pasar, dan di depan kios atau toko. Kondisi ini tak ayal menimbulkan keresahan di masyarakat.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik sudah meminta keterangan 20 orang saksi, baik dari masyarakat yang terdampak, ahli lingkungan dan ahli pidana.

Dari keterangan dan data yang terkumpul, dilakukan gelar perkara dan kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved