Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Sampah, Hari Ini Kadis LHK Pekanbaru Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Riau

Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Sejumlah prajurit TNI menggunakan mobil Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru untuk mengangkut sampah yang menumpuk akibat krisis sampah di Kota Pekanbaru,beberapa waktu lalu. 

"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021) lalu.

Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.

"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.

Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved