UPDATE Kasus Sampah, Hari Ini Kadis LHK Pekanbaru Diperiksa Penyidik Ditreskrimum Polda Riau
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan saat dikonfirmasi, membenarkan perihal adanya pemeriksaan terhadap Kadis LHK Pekanbaru
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
"Setelah gelar perkara, terhitung 15 Januari 2021, kasus ditingkatkan ke penyidikan," sebut Teddy dalam kegiatan jumpa pers, Jumat (15/1/2021) lalu.
Disinggung soal calon tersangka, Teddy menyatakan nanti jika sudah ada, akan segera diumumkan.
"Saya tidak mau berandai-andai, tidak mau meramalkan. Kita tunggu saja proses penyidikan. Mudah-mudahan seminggu atau dua minggu ke depan, sudah ada gambaran siapa calon tersangkanya," tegasnya.
Teddy mengungkapkan, dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, pihaknya menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," urainya.
( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )