Bergaul dengan Anak Muda, Pria Paruh Baya Kembali Terjerumus Narkoba, Ini Kisahnya
Padahal sebelumnya pria ini juga pernah menjadi penghuni jeruji besi dengan perkara yang sama kepemilikan narkoba
Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Tidak ada kapok-kapoknya. Seorang pria separuh baya berinisial S yang berumur 58 tahun kembali berurusan dengan polisi.
Padahal sebelumnya pria ini juga pernah menjadi penghuni jeruji besi dengan perkara yang sama kepemilikan narkoba.
Dia bergaul dengan orang-orang yang lebih muda darinya dan pergaulan itu menyeretnya kembali terjerumus narkoba.
Kali ini S diamankan petugas Polsek Pinggir, Kamis (14/1/2021) lalu bersama dua rekannya. Mereka diantaranya berinisial MJK (31) dan J (38) warga Kecamatan Pinggir.
Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar melalui Kasi Humasnya Bripka Juanda M Marpaung mengatakan, penangkapan tiga tersangka diduga menguasai narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.
Petugas tim opsnal Polsek Pinggir saat itu mendapat informasi terkait adanya sebuah rumah di Desa Meranti Kecamatan Pinggir sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Informasi berharga bagi petugas ini lansung ditindak lanjuti. Polsek Pinggir langsung menurunkan timnya untuk melakukan penyelidikan.
"Sekitar pukul 14.00 WIB petugas yang melakukan penyelidikan saat itu memukan sekitaran Desa Meranti yang gerak geriknya mencurigakan di depan sebuah rumah,” ungkap Juanda.
“ Tim kita melihat ini langsung mendatangi rumah tersebut dan melakukan pengeledahan," imbuh Juanda.
Anggota Polsek Pinggir melakukan pengeledahan hampir seluruh rumah. Pada pengeledahan sebuah kamar petugas menemukan tiga orang pria.
"Tiga orang ini diantaranya MJK, J dan S, saat disergap petugas mereka kedapatan membawa lima bungkus diduga sabu-sabu. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki berat sebesar1,52 gram," tambahnya.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan sebuah alat isap sabu-sabu. Diduga digunakan lima orang pria tesebut.
Saat dilakukan interogasi salah satu tersangka berinisial MJK mengakui barang haram tersebut miliknya.
Narkotika jenis sabu-sabu ini didapat dari rekannya berinisial A dari Sungai Meranti, dengan tujuan agar didedarkannya.
Sementara itu, dari interogasi J dirinya baru membeli sabu-sabu dengan MJK, barang haram ini digunakan bersama S.