Sabtu, 11 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gara-gara Harta Warisan, Pria Renta Ini Digugat Anaknya, Koswara: Saya Takut

Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung lantaran digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.

Tribun Jabar
anak gugat orangtua karena harta warisan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Harta warisan bisa menjadi berkah dan juga bisa menjadi musibah. Banyak kasus kriminal yang terjadi akibat harta warisan.

Tak sedikit pula anak menggugat orangtua gara-gara harta peninggalan tersebut.

Di Kota Bandung, seorang pria tua renta bernama RE Koswara (85) harus menghadapi gugatan oleh anak kandungya.

Koswara tertatih-tatih dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah, memasuki ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (19/1/2021).

Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung lantaran digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.

Untuk diketahui, Koswara memiliki enam anak. Imas anak pertama, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muchtar anak keenam.

Hamidah bersama Koswara menjadi tergugat dalam kasus perdata yang digugat oleh Deden dan istrinya, Nining.

Sementara kuasa hukumnya adalah Masitoh, adik Deden, anak ketiga Koswara.

Dalam sidang itu, Masitoh tidak hadir karena meninggal dunia.

Sidang masih mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas, belum masuk ke pokok perkara gugatan. Ketua majelis hakim masih meminta para pihak untuk mediasi.

Deden menggugat tanah seluas 3.000 meter persegi milik orangtua Koswara.

Sebagian tanah tersebut disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak mau menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual dan hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris, adik-adik Koswara.

Namun, Deden malah murka dan menggugat Koswara yang berniat menjual tanah itu.

"Deden itu selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir, takut ada apa-apa. Tanah itu bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka sepakat minta tanahnya dijual," kata Koswara di PN Bandung, Selasa siang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved