Gara-gara Harta Warisan, Pria Renta Ini Digugat Anaknya, Koswara: Saya Takut
Koswara harus menjalani persidangan perdata di PN Bandung lantaran digugat oleh anak keduanya yang bernama Deden.
Seharusnya, bukan gugatan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.
"Tapi gugatan wanprestasi sewa menyewa tempat pun itu cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan, lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lainnya.
Karena itu, kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," tandasnya.
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi, mengaku terenyuh mendengar gugatan yang menimpa Koswara.
Terlebih, gugatan dilayangkan oleh anak kandung Koswara. Dedi mengaku siap untuk melakukan pendampingan kepada Koswara.
"Saya sudah bicara denga advokatnya Pak Koswara, Pak Bobby Herlambang, dan saya akan melakukan pendampingan sampai masalahnya selesai," ungkap Dedi.
Mantan Bupati Purwakarta ini berharap masalah tersebut bisa selesai dengan jalan damai. "Bersama advokat kita cari jalan musyawarah," tuturnya.
Dedi pun berharap Koswara mau memaafkan anak ketiganya yang telah meninggal dunia, Masitoh, yang memilih untuk membela Deden dalam proses gugatan tersebut.
"Mudah-mudahan bapaknya meridhokan semua, memaafkan seluruh kesalahan anaknya (Masitoh) dan amal ibadah anaknya diterima di sisi Allah," tandasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kakek Renta di Bandung Digugat Anaknya Rp 3 Miliar, Dedi Mulyadi Siap Bela".
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/anak-gugat-orangtua-karena-harta-warisan.jpg)