Video Berita
VIDEO: Gubernur Bengkulu Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Edhy Prabowo
Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK juga memanggi Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi juga sebagai saksi dengan
TRIBUNPEKANBARU.com -Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster dengan tersangka Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/1/2021).
Rohidin Mersyah diperiksa oleh penyidik KPK selama hampir 8 jam. Rohidin sebelumnya sudah dipanggil menjadi saksi pada pekan lalu tetapi tidak memenuhi panggilan penyidik.
Selain Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, KPK juga memanggi Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi juga sebagai saksi dengan kasus yang sama.
KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus izin ekspor benih lobster yang menyeret Edhy pada akhir November lalu.
Selain dia, enam tersangka lain masing-masing, stafsus Menteri KP Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Menteri KP Ainul Faqih; dan Amiril Mukminin (swasta).
Edhy disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP
Sebagai Saksi
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Rohidin hadir di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan mengaku memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
"Saya datang memberikan keterangan sebagai saksi terkait dengan kasus yang tengah ditangani oleh KPK," kata Rohidin, Senin (18/1/2021).
Semantara itu, penasihat hukum Pemprov Bengkulu Jecky Haryanto menerangkan, hadirnya Gubernur Rohidin sebagai saksi di Gedung KPK sebagai komitmen warga negara yang menghormati proses hukum dan dukungan pemberantasan korupsi.
Sedangkan materi keterangan yang disampaikan Rohidin kepada tim penyidik, yakni soal kewenangan perizinan.
"Pak Gub dipanggil berkenaan dengan kewenangan perizinan provinsi dan kabupaten, karena kebetulan ada tambak milik PT DPPP yang berlokasi di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu," terang Jecky dalam keterangannya via rilis dan video yang dikirimkan kepada Kompas.com, Selasa (19/1/2021).
Seperti diketahui, saat ini KPK tengah menangani dugaan kasus suap ekspor benih benur.
Dari perkara tersebut, KPK RI telah menetapkan eks Menteri KKP Edhy Prabowo dan beberapa orang termasuk direktur PT DPPP Suharjito sebagai tersangka.