Pilkada Inhu 2020

Hadapi Sidang Gugatan Pilkada Inhu 2020 di MK, Apa Persiapan yang Dilakukan Komisioner KPU Inhu?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu sejak awal sudah mempersiapkan langkah jelang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK)

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
KPU Inhu menggelar rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten, Rabu (16/12/2020) lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Gugatan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 05 Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) telah resmi diregistrasi.

Hal itu masuk dalam buku registrasi perkara konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menyikapi hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu sejak awal sudah mempersiapkan langkah jelang persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Ketua KPU Inhu, Yenni Mairida mengungkapkan seluruh KPU yang masuk sebagai termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilkada di MK akan dikumpulkan lebih dulu di KPU RI.

Sehingga, imbuh Yenni, pihaknya masih belum bisa menyampaikan lebih lanjut langkah-langkah hukum yang akan mereka tempuh.

"Sekira tanggal 20-an, KPU RI mengadakan rakor terhadap KPU yang menjadi termohon. Di sana nanti juga ada konsultan yang bisa memberikan pengarahan kepada KPU RI berkenaan dengan gugatan tersebut," kata Yenni, Senin (18/1/2021).

Terkait teknis pelaksanaan rakor bersama KPU RI, Yenni berkata rakor tersebut akan diikuti oleh divisi teknisi dan divisi hukum.

Meski begitu sebelumnya KPU Inhu sudah dipanggil oleh KPU Provinsi Riau.

Tujuan pemanggilan itu adalah untuk membahas dalil-dalil berkenaan dengan poin-poin gugatan yang disampaikan oleh pemohon ke MK.

Selain itu, Yenni juga menyampaikan pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menggunakan kuasa hukum tambahan atau cukup Jaksa Pengacara Negara (JPN).

"Sejauh ini belum bisa kita putuskan, kita lihat saja nanti ketika sudah pelaksanaan rakor," katanya.

Untuk jadwal sidang di MK sendiri, Yenni mengaku belum mendapat jadwal pasti.

Sebab menurutnya MK masih belum mengirimkan surat kepada KPU RI terkait gugatan yang sudah diregistrasi tersebut.

"Nanti MK akan bersurat ke KPU RI, dan kemudian KPU RI yang meneruskan surat itu ke kita. Sampai sekarang surat itu masih belum disampaikan," ujarnya.

Terkait gugatan tersebut, Yenni menghargai hal tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved