Berita Riau
UPDATE, 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Pasangan Kekasih Diupah Rp8 Juta, Aktornya Ada di Lapas?
Berdasarkan pemeriksaan sementara, 4 tersangka mengaku mereka diupah Rp8 juta untuk melakukan penyiraman air keras oleh RU yang kini berada di Lapas.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Nandang merincikan peran para tersangka. Diantaranya tersangka JS berperan sebagai eksekutor penyiraman keras.
Tersangka ED berperan membonceng tersangka JS dengan sepeda motor.
Kemudian tersangka TSC berperan mengendarai sepeda motor, membonceng tersangka FRG dalam membuntuti kedua korban.
"Ini kita kategorikan termasuk perbuatan yang cukup sadis yang dilakukan para tersangka," tegas Kapolresta.
Selain para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya 2 unit sepeda motor, uang tunai diduga hasil bayaran untuk tersangka Rp300 ribu, pakaian tersangka dan korban, hasil visum korban, dan lain-lain.
Baca juga: Warga Rupat Temukan Sosok Mayat di Pantai, Dari Tanda-tandanya Diduga Nelayan Malaysia
Baca juga: Geger Penemuan Diduga Granat Nenas di Desa Kota Intan Rohul, Berbalut Gumpalan Tanah
Para tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka JS, pada saat dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, dia mencoba melarikan diri. Kita berikan tindakan tegas terukur," tutur Nandang.
Adapun motif para tersangka melakukan pengiriman air keras, karena sakit hati kepada korban.
Korban dianggap telah mem-viralkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para tersangka.
"Karena korban pekerja pada perusahaan yang didemo para tersangka. Motifnya seperti itu. Tapi masih akan kita dalami lagi," jelas Perwira Menengah berpangkat melati tiga tersebut.
Termasuk saat disinggung soal indikasi adanya orang yang membayar para tersangka, Nandang menyebut hal itu juga masih ditelusuri lebih lanjut.
Pihaknya ditambahkan Nandang, juga masih memburu satu tersangka lagi berinisial RU.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)