Berita Riau
UPDATE, 4 Tersangka Penyiraman Air Keras Pasangan Kekasih Diupah Rp8 Juta, Aktornya Ada di Lapas?
Berdasarkan pemeriksaan sementara, 4 tersangka mengaku mereka diupah Rp8 juta untuk melakukan penyiraman air keras oleh RU yang kini berada di Lapas.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasca berhasil menangkap 4 orang tersangka penyiraman air keras kepada pasangan kekasih di Kota Pekanbaru, polisi kini masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
Pasalnya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, masih mencari 1 orang tersangka lainnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, 4 tersangka, masing-masing JS alias Justin (28), EP alias Pardede (26), TSC alias Candra (19) dan FRG alias Fajar (51), mereka diupah sebesar Rp8 juta untuk melakukan penyiraman air keras.
Bahkan disebut-sebut, aktor atau otak pelaku berinisial RU, berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan.
"Masih akan didalami pemeriksaannya kepada tersangka berinisial RU," ucap Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: VIDEO: Tersangka Penyiram Air Keras Kepada Sepasang Kekasih Ditangkap
Baca juga: Wajah Sepasang Kekasih Luka Berat Disiram Air Keras, 4 Pelaku Dibekuk, Apa Motifnya?

Diberitakan sebelumnya, 4 orang tersangka penyiraman air keras kepada sepasang kekasih di Kota Pekanbaru, ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Keempat tersangka yang ditangkap diantaranya berinisial JS alias Justin (28), EP alias Pardede (26), TSC alias Candra (19) dan FRG alias Fajar (51).
Korban dari perbuatan yang masuk kategori penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka ini, yaitu pasangan kekasih Heggi (26) dan Indah (26).
Peristiwa terjadi di kawasan Jalan Tamtama, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Rabu (13/1/2021) sekira pukul 20.30 WIB.
Saat itu, Heggi dan Indah sedang berboncengan dengan sepeda motor dan melintas di Jalan Tamtama.
Mereka ketika itu hendak mengantarkan pesanan suatu barang.
Tiba-tiba, keduanya didekati para tersangka yang juga berboncengan naik sepeda motor.
Baca juga: Kejati Riau Selidiki Dugaan Penyimpangan Bankeu Rp41 Miliar kepada RSUD Indrasari Inhu
Baca juga: Ridwan Kamil Cari Jodoh untuk Sahrul Gunawan: Syaratnya Harus Pakai Pantun, Apa Kabar Una Maulina?
"Tersangka lalu menyiramkan air keras ke arah wajah kedua korban. Sehingga mengakibatkan wajah kedua korban luka berat dan dilarikan ke RSUD Arifin Ahmad," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, didampingi Kasat Reskrim Kompol Juper Lumban Toruan dan Kanit Opsnal Iptu M Aprino Tamara, Rabu (20/1/2021).
Atas kejadian tersebut kata Nandang, keluarga korban pun melapor ke Polresta Pekanbaru.
"Kita melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah TKP, mengumpulkan alat bukti di lapangan. Kita akhirnya mendapat informasi para tersangka ini sedang berada di kamar salah satu hotel di Pekanbaru, pada Senin (18/1/2021). Selanjutnya kita gerebek, para tersangka berhasil ditangkap," bebernya.
Nandang merincikan peran para tersangka. Diantaranya tersangka JS berperan sebagai eksekutor penyiraman keras.
Tersangka ED berperan membonceng tersangka JS dengan sepeda motor.
Kemudian tersangka TSC berperan mengendarai sepeda motor, membonceng tersangka FRG dalam membuntuti kedua korban.
"Ini kita kategorikan termasuk perbuatan yang cukup sadis yang dilakukan para tersangka," tegas Kapolresta.
Selain para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Diantaranya 2 unit sepeda motor, uang tunai diduga hasil bayaran untuk tersangka Rp300 ribu, pakaian tersangka dan korban, hasil visum korban, dan lain-lain.
Baca juga: Warga Rupat Temukan Sosok Mayat di Pantai, Dari Tanda-tandanya Diduga Nelayan Malaysia
Baca juga: Geger Penemuan Diduga Granat Nenas di Desa Kota Intan Rohul, Berbalut Gumpalan Tanah
Para tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP dan Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Untuk tersangka JS, pada saat dibawa untuk mencari barang bukti lainnya, dia mencoba melarikan diri. Kita berikan tindakan tegas terukur," tutur Nandang.
Adapun motif para tersangka melakukan pengiriman air keras, karena sakit hati kepada korban.
Korban dianggap telah mem-viralkan aksi unjuk rasa yang dilakukan para tersangka.
"Karena korban pekerja pada perusahaan yang didemo para tersangka. Motifnya seperti itu. Tapi masih akan kita dalami lagi," jelas Perwira Menengah berpangkat melati tiga tersebut.
Termasuk saat disinggung soal indikasi adanya orang yang membayar para tersangka, Nandang menyebut hal itu juga masih ditelusuri lebih lanjut.
Pihaknya ditambahkan Nandang, juga masih memburu satu tersangka lagi berinisial RU.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)