Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KORUPSI Waterfront City,KPK Periksa Kadis PUPR Pekanbaru dan Mantan Pejabat Kampar,Siapa Saja?

KPK jadwalkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City, Bangkinang

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jembatan Waterfront City, Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau.

Jembatan ini merupakan proyek multiyears Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tahun anggaran 2015-2016.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, merincikan saksi yang diperiksa.

Mereka diperiksa untuk tersangka Adnan (AN), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

"Dijadwalkan pemeriksaan saksi di Kepolisian Daerah Provinsi Riau," kata Ali, Kamis (21/1/2021).

Adapun para saksi yang diperiksa, yakni Indra Pomi Nasution, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kampar.

Saat ini, Indra Pomi menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Selanjutnya yang diperiksa adalah mantan Bupati Kampar Jefry Noer serta Ahmad Fikri, mantan Ketua DPRD Kampar.

Masa Penahanan Tersangka Diperpanjang

Sementara itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka perkara tindak pidana korupsi (tipikor) proyek jembatan Waterfront City, Bangkinang, Kampar.

Adapun dua tersangka yang dimaksud adalah Adnan (ADN) dan I Ketut Suarbawa (IKT).

Adnan berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar.

Sementara I Ketut Suarbawa, merupakan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (Persero) Tbk/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan kedua tersangka selama 30 hari berdasarkan Penetapan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua terhitung mulai tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 26 Januari 2021.
Tersangka ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved