Perjalanan Kasus Kompol IZ, Oknum Polisi Terduga Kurir Sabu 16 Kg, Sampai di Mana Proses Hukumnya?
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini masih menelaah berkas perkara oknum polisi Kompol IZ (55), terduga kurir 16 Kg sabu-sabu
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kasus narkoba yang melibatkan oknum perwira Polri sempat menggegerkan Riau tahun 2020 lalu.
Oknum perwira berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) berinisial IZ menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.
Tak tanggung-tanggung, barang haram yang dibawanya kala itu mencapai 16 Kilogram.
Bahkan disebut-sebut, sang perwira mendapat bayaran Rp20 juta.
Bagaimana perkembangan kasusnya kini? Sampai di mana proses hukumnya?
Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini masih menelaah berkas perkara oknum polisi Kompol IZ (55).
Oknum perwira menengah yang berdinas di Polda Riau itu, diduga ikut menjadi kurir pengantar 16 Kilogram sabu-sabu bersama seorang lainnya, berinisial HW (51).
IZ dan HW ditangkap tim dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Jumat (23/10/2020) tahun lalu.
Pascapenangkapan tersebut, penyidik kepolisian menggesa proses pemberkasan, sembari mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejati Riau.
Selanjutnya, penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa peneliti atau tahap I.
Namun berdasarkan hasil penelitian berkas, jaksa menyatakan masih terdapat kekurangan.
Sehingga, dikembalikan ke penyidik dengan disertai petunjuk jaksa atau P-19.
Atas hal tersebut, penyidik Ditres Narkoba berupaya melengkapi berkas tersangka.
Setelahnya, penyidik kembali melimpahkan berkas tersangka untuk yang kedua kalinya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan saat dikonfirmasi, berkas perkara tersangka saat ini masih ditelaah oleh jaksa peneliti.
