SAH! DPR RI Setujui Listyo Sigit Jadi Kapolri, Politisi PKS Sebut Kasus 6 Anggota FPI Tewas Ditembak

Akhirnya, DPR RI menyetujui Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis yang memasuki usia pensiun

Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tribunnews/HO/Humas DPR RI
SAH! DPR RI Setujui Listyo Sigit Jadi Kapolri, Politisi PKS Sebut Kasus 6 Anggota FPI Tewas Ditembak. Foto: Calon Kapolri, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2021). Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dipilih Presiden Joko Widodo menjadi calon tunggal Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun. 

Mardani juga menyebutkan kasus pembunuhan aktivis Munir hingga soal insiden siram air keras pada Novel Baswedan.

"Belum lagi menuntaskan kasus Munir sampai menemukan aktor intelektual kasus penyiraman mas Novel Baswedan."

"Semoga Kapolri Sigit bisa ‘merdeka’ dalam menguak kasus-kasus tersebut," lanjut tulisnya.

Menurutnya, kepolisian memiliki pekerjaan yang perlu segera dituntaskan.

Ia mengaitkan temuan KontraS terhadap sejumlah kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan polisi.

"Internal Kepolisian juga masih memiliki pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan."

"Di antaranya, melalui temuan KontraS, sebanyak 921 kekerasan dan pelanggaran HAM yang melibatkan Polri sepanjang Juli 2019 hingga Juni 2020," ujar Mardani pada cuitannya itu.

Ia berharap kepolisian dapat lebih mendekatkan diri dengan masyarakat dengan cara modern dan profesional.

"Di sini implementasi polisi yang Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) harus diterapkan."

"Kita semua berharap Polri bisa lebih dekat dengan masyarakat dengan cara modern & profesional dalam menangani segala kasus yang ada," tulis Mardani.

Lalu, anggota Komisi II DPR ini meminta kepolisian segera menghadirkan aturan internal.

Hal itu ia ungkapkan dengan melihat sejumlah polisi yang melanggar kode etik.

"Kemudian ada 1287 personel kepolisian yang melanggar kode etik sepanjang 2019."

"Karena itu, kepolisian harus segera menghadirkan reformasi aturan internal."

"Lalu sekitar 30 anggota kepolisian yang menduduki jabatan diluar institusi kepolisian," cuitan Mardani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved