Minggu, 12 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pasrah Digelandang Ke Kantor Polisi, Cewek Cantik Usia 22 Tahun Ini Ternyata Pengedar

Saat Toyota Agya warna merah No.Pol BG 1540 EI milik diduga pelaku, polisi menemukan 2 butir pil berwarna hijau terbungkus plastik klip transparan.

Editor: CandraDani
Istimewa/Tribun
Cewek cantik K (22) yang diduga pengedar 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Cewek cantik berinisial K (22) tak berkutik dan hanya pasrah ketika digelandang anggota Satnarkoba Polres Lahat.

Warga Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, tak bisa mengelak ketika petugas menemukan dua butir tablet warna hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi yang ada di dalam mobil yang ia kendarai.  

Sebelum berhasil dibekuk, petugas awalnya melakukan penyelidikan terhadap wanita muda ini. 

Polisi mendapati laporan jika di kediamannya kerap terjadi peredaran narkoba. 

"Ya penangkapan terhadap pelaku dilakukan Rabu (2001/2021) sekira pukul 17.30 wib berawal dari informasi warga, "terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar, SH, melalui Paur Humas Aiptu Lispono, Minggu (23/01/2021).

Baca juga: Bawa 1,75 Kg Sabu dan 151 Butir Ekstasi, Warga Tembilahan Ini Terancam Hukuman Mati

Baca juga: Pelaku Akui Sehari Produksi 25 Butir Ekstasi Palsu, Polisi Tunggu Uji Lab Home Industri Narkoba

Menindaklanjuti laporan warga bergerak menuju ke tempat kejadian perkara dan saat di lokasi petugas mendapati terduga pelaku dan langsung melakukan tangkap tangan.

"Saat kita geledah dimobil Toyota Agya warna merah No.Pol BG 1540 EI milik diduga pelaku ditemukan barang bukti dua butir tablet warna hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi," terangnya.  

Ditambahkan Lispono,  pihaknya juga mengamankan satu buah kaleng minuman merk Hemaviton C1000, satu unit mobil merk Toyota Agya warna merah No.Pol BG 1540 EI, dan satu lembar kertas timah rokok warna silver. "Pelaku statusnya pengedar,"ujarnya. 

Konsumsi Narkoba Joget Di Pinggir Jalan

Remaja perempuan yang sempat viral joget di pinggir Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Kamis (2/1/2020) lalu dengan rekannya RM (19), warga Cipta Karya ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba.

Hal tersebut setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.

FD (19), warga Pasar Putih, dan rekan prianya ditetapkan tersangka karena berdasarkan hasil tes urine mereka positif menggunakan narkoba.

Baca juga: FOTO: 94 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi Berhasil Diamankan Polda Riau

Baca juga: Diduga Bandar Narkoba, 1 Wanita Warga Kampung Dalam dan 3 Pria Dicokok, 105 Butir Ekstasi Disita

Gadis joget-joget karena mabuk di Pekanbaru, Riau.
Gadis joget-joget karena mabuk di Pekanbaru, Riau. (Instagram@viralpekanbaru)

"Keduanya sudah kita naikkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya mengakui memakai narkoba," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, melalui Kasatres Narkoba Kompol Deddy Herman, Jumat (3/1/2020) siang, dikutip dari TribunJabar.id.

Dikatakan Deddy, dalam kasus narkoba setiap tersangka tidak bermakna sebagai pelaku melainkan juga bisa sebagai korban.

"Dalam Undang-Undang Narkotika, bisa saja tersangka adalah korban. Jadi mereka tetap di sini (Mapolresta) dulu, sambil menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan sementara. Sampai nanti menunggu keputusan lebih lanjut. Kita akan koordinasikan dulu ke BNNK," jelasnya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved