Berita Riau
Penyidikan Kasus Sampah, Giliran Mantan Kabid Pengolahan Sampah DLHK Pekanbaru Diperiksa
Terkait Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru, Polda Riau ikut memanggil dan memeriksa Kabid Pengolahan Sampah DLHK Kota Pekanbaru.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, telah memeriksa puluhan orang saksi terkait penyidikan kasus pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Teranyar, penyidik turut memanggil dan memeriksa mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru.
"Sudah diperiksa hari Jumat kemarin," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan, Sabtu (23/1/2021).
Ditanyai siapa lagi pihak yang akan diperiksa, Teddy mengungkapan ia akan berkoordinasi dengan penyidik.
"Saya belum cek perkembangan ke penyidik," jelasnya.
Baca juga: Polda Riau Sudah Periksa 23 Saksi dalam Penyidikan Kasus Pengelolaan Sampah Kota Pekanbaru
Baca juga: Wako Pekanbaru Sebut Ada Oknum Ambil Keuntungan Retribusi Sampah,Pungli?

Untuk diketahui, proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih berproses.
Adapun yang menangani kasus tersebut, adalah penyidik Ditreskrimum Polda Riau. Para saksi yang sudah diperiksa diantaranya masyarakat 13 orang, dari DLHK Pekanbaru 7 orang, serta saksi ahli 3 orang yang terdiri dari ahli pidana dan lingkungan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021). Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Langkah penanganan hukum diambil Polda Riau, lantaran sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.
Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.
Baca juga: Polda Riau Proses Hukum Pengelolaan Sampah, Apa Tanggapan Sekda Pekanbaru?
Baca juga: Polda Riau Proses Hukum Pengelolaan Sampah, Apa Tanggapan Sekda Pekanbaru?
Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)