Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 di Pekanbaru Mulai 17 November, Incar 7 Pelanggaran Prioritas

Satlantas Polresta Pekanbaru mengumumkan kesiapannya untuk menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025. 

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Foto/Istimewa
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana 
Ringkasan Berita:
  • Satlantas Polresta Pekanbaru mengumumkan kesiapannya untuk menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025. 
  • Pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 ini akan dilaksanakan selama 14 Hari.
  • Fokus penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan fatalitas kecelakaan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mengumumkan kesiapannya untuk menggelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025. 


Operasi penertiban lalu lintas ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 17 November hingga 30 November 2025 mendatang.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP Satrio BW Wicaksana, mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan di Pekanbaru untuk mempersiapkan diri dan kelengkapan kendaraannya sebelum berkendara. 


Ia menegaskan bahwa tujuan utama operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.


"Kami mengajak seluruh warga untuk selalu mengutamakan keselamatan bersama di jalan raya. Pastikan surat-surat kendaraan lengkap, seperti STNK dan SIM, serta patuhi seluruh peraturan dan rambu lalu lintas yang berlaku," ujar AKP Satrio, Kamis (13/11/2025).

Fokus Penindakan 7 Pelanggaran

Lebih lanjut, AKP Satrio menjelaskan, Operasi Zebra Lancang Kuning 2025 ini akan memiliki fokus penindakan terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang dinilai berpotensi tinggi menyebabkan fatalitas kecelakaan. 


Pelanggaran tersebut mencakup pengendara yang nekat berkendara melawan arus dan yang melebihi batas kecepatan yang ditentukan.


Selain itu, petugas di lapangan juga akan menindak tegas pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengemudi yang masih menggunakan ponsel saat berkendara, karena dapat mengganggu konsentrasi. 


Pelanggaran serius lainnya yang menjadi target adalah pengemudi di bawah umur atau yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).


AKP Satrio juga menyoroti pelanggaran terkait daya angkut dan kondisi pengemudi. 


"Kami juga akan menertibkan pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang dan tentunya pengemudi yang nekat berkendara saat dalam pengaruh alkohol atau minuman keras," tegasnya.

AKP Satrio berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) yang kondusif di Kota Pekanbaru.(tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved