Polda Riau Proses Hukum Pengelolaan Sampah, Apa Tanggapan Sekda Pekanbaru?
Sekda Kota Pekanbaru M Jamil mempersilakan kepolisian menelusuri teknis pengelolaan sampah di DLHK Kota Pekanbaru
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Polda Riau menelusuri dugaan pelanggaran dalam pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru.
Korps Adyaksa meminta keterangan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (18/1/2021).
Pemerintah Kota Pekanbaru siap mengikuti proses penyidikan yang sedang berjalan. Mereka juga siap memberi keterangan dalam proses penyidikan.
"Bagi kami ikuti saja, seperti apa prosesnya," ujar Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil kepada Tribunpekanbaru.com Senin (18/1/2021).
Jamil mempersilakan kepolisian menelusuri teknis pengelolaan sampah di DLHK Kota Pekanbaru.
Ia menyebut bahwa DLHK merupakan OPD yang punya peran mengawasi proses pengelolaan sampah.

Jamil juga menilai DLHK Kota Pekanbaru juga punya tugas memastikan tidak ada lagi sampah menumpuk.
Polda Riau bisa meminta keterangan DLHK Kota Pekanbaru terkait pengelolaan sampah.
Apalagi Walikota Pekanbaru sudah memberi peringatan dari awal agar jangan sampai masalah sampah berlarut.
Ia pun mengingatkan agar DLHK segera menuntaskan permasalahan sampah.
"Maka DLHK harus menuntaskan masalah sampah ini segera," ujarnya.
Jamil mengatakan belum menerima laporan resmi terkait kedatangan Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono ke Ditreskrimmum Polda Riau.
Ia menanti laporan tersebut dari Kepala DLHK Kota Pekanbaru.
Kadis LHK Pekanbaru Agus Pramono Diperiksa Berjam-jam

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Senin (18/1/2021).