Kronologi Tommy Soeharto Gugat Pemerintah RI Rp 56 Miliar, Bangunannya Digusur Proyek Tol

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar.

Pengusaha nasional sekaligus putra bungsu mantan Presiden Soeharto melayangkan gugatan karena salah satu aset bidang tanah dan bangunan miliknya terkena gusuran proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan.

Properti milik Pangeran Cendana tersebut adalah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (24/1/2021), gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Pendaftaran gugatan dilakukan pada 6 Januari 2021 dan saat ini masuk dalam sidang pertama.

Menurut penggugat, penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Baca juga: Kabareskrim Akui Kenal Terdakwa Tommy Sumardi, Jawab Kesaksian Irjen Napoleon soal Uang Suap

Baca juga: Ramalan Soeharto Tahun 2020 jadi Kenyataan? Sebut Negara Hancur Kala Hal Ini Tak Dilakukan

Baca juga: Miris Dengan Keadaan Rumah Cendana, Dulu Kebanggan Pak Soeharto, Begini Kondisinya yang Tak Terawat

Ada 5 tergugat dalam gugatan yang dilayangkan Tommy Soeharto di PN Jakarta Selatan antara lain:

- Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari

- Stella Elvire Anwar Sani

- Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak

- PT Citra Waspphutowa

Turut tergugat antara lain Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, Kementerian Keuangan, dan PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad)," bunyi petitum PN Jakarta Selatan.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi lanjutan petitum.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved