DPO Judi Tertembak di Kepala, Ratusan Orang Kemudian Serang Kantor Polsek Sungai Pagu
Penyerangan yang mengakibatkan kerusakan kantor polisi itu diduga dipicu tewasnya salah seorang buronan kasus judi, karena ditembak oleh polisi
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kantor Polsek Sungai Pagu, diserang sekelompok orang.
Hal ini dipicu karena DPO perkara judi tewas ditembak setelah pelaku membacok polisi.
Peristiwa pengrusakan kantor Polisi tersebut terjadi pada Rabu (27/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Teddy Purnanto membenarkan adanya penyerangan terhadap kantor polisi tersebut.
Dijelaskannya, kantor Polisi yang dirusak adalah kantor Polsek Sungai Pagu yang berlokasi di Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
"Iya, ada pengrusakan kantor Polsek Sungai Pagu," kata Tedy.
Baca juga: Jabat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo Rumuskan Program Kerja 100 Hari
Baca juga: Polisi Buru Pria Pelaku Asusila Bersama Seorang Wanita di Halte, Pelaku Wanita Ngaku Dibayar
Hal itu dipicu karena adanya penindakan terhadap pelaku DPO (daftar pencarian orang) kasus judi.
"DPO yang diamankan adalah dalam perkara judi, dan sudah banyak kasusnya. Ada pengancaman, pemerasan, dan banyak lainnya," katanya.
Ia menyebutkan, saat diamankan pelaku melakukan perlawanan sehingga menusuk personel Opsnal Sat Reskrim Polres Solok Selatan.
"Saat mau diamankan, pelaku malah melakukan perlawanan dan membacok anggota. Pelaku membacok anggota pakai golok," katanya.
Akibatnya, salah seorang anggota mengalami luka sayat di dada dan lengan.
Selanjutnya, petugas di lokasi melakukan tindakan terukur dengan menembak yang menyebakan pelaku meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
"Pelaku meninggal dunia, dan keluarga tidak terima akan hal itu. Lalu, keluarga merusak kantor Polsek Sungai Pagu dengan melemparinya," katanya.
Baca juga: Pasangan Gancet Di Kabupaten Batubara Ogah Dilepas, Begini Menurut Seorang Saksi Mata
Baca juga: Detik-detik Remaja Belasan Tahun Tabrak 8 Mobil Lainnya, Seorang Korban Tewas di Tempat
Polda Sumbar Kirim Satu SSK Brimob
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengirimkan bantuan satu satuan setingkat kompi (SSK) Brimob untuk mengamankan Kantor Polsek Sungai Pagu, Solok Selatan, yang diserang warga.
Penyerangan yang mengakibatkan kerusakan kantor polisi itu diduga dipicu tewasnya salah seorang buronan kasus judi, karena ditembak oleh polisi akibat melakukan perlawanan.
"Ada satu SSK Brimob yang berjumlah 85 orang kita kirim ke Solok Selatan mengamankan Polsek yang diserang warga," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi Kompas.com, Rabu (27/1/2021).
Stefanus mengatakan, personel Brimob tersebut sudah berangkat ke Solok Selatan pada Rabu pukul 18.00 WIB, usai kejadian penyerangan massa ke Polsek Sungai Pagu.
"Sudah berangkat sekitar pukul 18.00 WIB tadi dengan menggunakan truk dan bus," kata Stefanus.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Polsek Sungai Pagu diserang sekelompok orang yang diduga marah, karena keluarganya meninggal dunia saat ditangkap polisi.
"Iya, keluarganya marah. Sekitar 200 orang datang. Kaca pecah dilempari dari jauh,” kata Stefanus.
Baca juga: Dugaan Korupsi Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis, Jaksa Dalami Temuan Dokumen
Baca juga: Mengadu ke DPRD Riau, FKPMR Tolak Hasil Seleksi Komisaris dan Direksi PT PIR dan SPR
Menurut Stefanus, massa mendatangi Mapolsek sekitar pukul 15.30 WIB, setelah penangkapan yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia.
"Tindakan tegas dilakukan karena tersangka melakukan perlawanan," kata Stefanus.
Stefanus mengatakan, salah seorang anggota kepolisian mengalami luka di bagian tangan akibat terkena sabetan golok tersangka.
Tersangka kasus perjudian itu termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Tapi kasusnya bukan hanya judi, banyak seperti pemerasan dan pengancaman,” kata Stefanus.
Tersangka berinisial DG yang meninggal dunia tertembak di bagian kepala.
Tersangka tewas setelah dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Solok Selatan.
Saat ditangkap, tersangka menyerang anggota kepolisian dengan menggunakan senjata tajam.
Serang Polisi karena Marah Bubarkan Warnet
Inilah detik-detik kronologi seorang pria yang menyerang seorang anggota polisi menggunakan senjata tajam.
Diduga marah karena polisi membuarkan aktifitas internet disebuah warung. Pelaku sempat memukulkan gagang sajam jenis katana tersebut ke korban.
Kemudian ia kebur meninggal lokasi kejadian Pelaku yang berinisial Z berusia 26 tahun tersebut ditangkap dua minggu kemudian setelah ia pulang dari melaut.
Berikut ini kronologinya
Tim Polres Lhokseumawe menangkap pria berinisial Z (26) di tempat pendaratan ikan (TPI) Desa Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Minggu (24/1/2021).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto menyebutkan, Z ditangkap karena menganiaya polisi berpangkat Aipda berinisial DS yang bertugas di Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, pada 8 Januari 2021 lalu.
“Saat itu, Aipda SD membubarkan remaja yang main internet di warung desa itu. Tidak terima, pemuda itu lalu menantang polisi. Merampas ponsel polisi dan mengeluarkan katana untuk membacok. Pelaku sempat memukul polisi dengan gagang katana itu,” kata Eko dalam konferensi pers, Rabu (27/1/2021).
Setelah kejadian itu, pelaku menghilang dari desanya selama 16 hari.
Ternyata, pelaku pergi melaut dan baru kembali 16 hari kemudian.
“Dia pergi ke Banda Aceh untuk melaut, baru pulang. Kita dapat kabar itu dan saya perintahkan tangkap dia,” kata Eko.
Menurut Eko, tindakan polisi membubarkan anak-anak yang bermain game online itu atas permintaan kepala desa.
Selama ini, para orangtua khawatir saat anaknya berkumpul di warnet untuk bermain game online.
“Kaki kiri korban terkilir, pinggang dan punggung memar. Bahkan pelaku mengancam akan membunuh korban. Itu polisi pakaian dinas, lengkap,” kata Eko.
Meski sempat dirawat di rumah sakit, korban saat ini sudah membaik dan diizinkan pulang.
“Pelaku ini mengaku juga mengonsumsi sabu. Maka perangainya tidak stabil di desa,” kata Eko.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP.
Pelaku terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
“Dia sendiri pelakunya. Berkasnya segera diselesaikan untuk dikirim ke jaksa, seterusnya persidangan,”kata Eko.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpadang.com dengan judul Polsek Sungai Pagu Diserang, Dipicu DPO Kasus Judi Tewas Ditembak Setelah Membacok Polisi, dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kantor Polsek Sungai Pagu Diserang Warga, Polda Sumbar Kirim 1 SSK Brimob", dan telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Inilah Detik-detik Kronologi Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Sajam, Marah Gara-gara Ini
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kaca-pecah-berserakan-di-lantai-polsek-sungai-pagu.jpg)