Inilah Detik-detik Kronologi Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Sajam, Marah Gara-gara Ini
Detik-detik kronologi seorang pria serang polisi dengan sajam. Korban sempat dipukul. Marah gara-gara polisi lakukan ini.
Editor:
Budi Rahmat
Gambar oleh Aryok Mateus dari Pixabay
(ilustrasi) Inilah Detik-detik Kronologi Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Sajam, Marah Gara-gara Ini
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke-1e, ke-2e KUHP subsider Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 KUHP.
Pelaku terancam hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
“Dia sendiri pelakunya. Berkasnya segera diselesaikan untuk dikirim ke jaksa, seterusnya persidangan,”kata Eko.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Seorang Pria Menyerang Polisi dengan Katana di Aceh Utara
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pisau-bacok-bunuh.jpg)