Rabu, 8 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Hafith Syukri Minta Pembatalan Keputusan KPU Rohul Pada Sidang Pendahuluan di MK

Persidangan PHPU atas permohonan Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri dan Erizal pada Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Agung berlangsung Pada Jumat

Penulis: Syahrul | Editor: Ariestia
Internet
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PASIRPANGARAIAN - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atas permohonan Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri dan Erizal pada Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Agung berlangsung Pada Jumat (29/1/2021).

Sidang dengan agenda Pemerikaaan Pendahuluan PHP Bupati dan Wakil Bupati Rohul itu diawali dengan pembacaan Permohonan Perkara bernomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 oleh Kuasa Hukumnya Melissa Anggraini.

Dalam persidangan yang dapat disimak secara online itu, Melissa memaparkan sejumlah dalil dalam permohonan tersebut sesuau dengan versi Pemohon.

"Bahwa ada selisih perolehan suara antara Pemohon dan Termohon disebabkan oleh Termohon tetap memasukkan perolehan suara Paslon Nomor Urut Dua Sukiman-Indra Gunawan," kata Melissa.

Dilanjutkan dia, dengan tetap dimasukkannya perolehan suara oleh Paslon Nomor Urut Dua sebanyak 2.658 suara di Desa Tambusai Utara, maka hal itu dinilai telah mencederai azas-azas pemilihan yang bersifat Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujurdan Adil (Luber-Jurdil).

"Bahwa kelebihan suara sebesar 2.658 suara di 25 TPS di Tambusai Utara itu terjadi karena lokasi TPS berada di lokasi perkebunan hingga sangat tertutup dari pihak luar," paparnya.

"Dengan demikian, dalam pelaksanaan Pilkada Bupati Rohul 2020,diduga telah terjadi mobilisasi pemilih dari perkebunan untuk kepentingan paslon nomor dua," sampainya lagi.

Adapun sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada 4 Februari 2021 mendatang dengan agenda sidang pembacaan jawaban dari pihak Termohon beserta Termohon Terkait yakni Paslon Nomor Urut Dua Sukiman-Indra Gunawan.

Kecewa dan Merasa Terzhalimi

Pada Desember 2020 lalu, Cabup Paslon Nomor Tiga Hafith Syukri menanggapi proses pemungutan suara di Pilkada Serentak Rokan Hulu 2020 secara keseluruhan.

Dia merasa bangga setelah melihat hasil yang dicapai.

Namun, tambah Hafith, khusus di Tambusai Utara dan di Kabun, dia merasa kecewa dan terzhalimi dengan proses pelaksanaan pemungutan suara disana.

Hal itu pula yang mendasari Tim Koalisi Gaspoll untuk mengajukan keberatan atas proses pemungutan suara mulai dari tingkat Bawaslu Rohul, KPU Rohul dan seterusnya.

Hafith berharap, proses perjuangannya itu mendapatkan dukungan dari para loyalisnya dalam kontestasi lima tahunan yang digelar serentak kali ini.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved