Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Horee! Akhirnya Abu Janda Dipanggil Polisi, Apakah Langsung Ditahan Seperti Ambroncius Nababan?

Sikap tegas pihak kepolisian tersebut tentunya bakal meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang baru saja dipimpin oleh Kapolri Sigit.

Facebook Abu Janda al-Boliwudi
Abu Janda atau Permadi Arya 

TRIBUNPEKABARU.COM - Pihak kepolisian akhirnya memanggil Permadi Arya alias Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang ia lakukan di media sosial.

Sikap tegas pihak kepolisian tersebut tentunya bakal meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri yang baru saja dipimpin oleh Kapolri Sigit.

Polisi memanggil Permadi Arya terkait cuitannya tentang Islam agama arogan.

"Benar dilayangkan panggilan terhadap Abu Janda terkait laporan 'Islam arogan'," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).

Pemeriksaan terhadap Abu Janda akan dilakukan pada Senin, 1 Februari 2021.

Cuitan Abu Janda di media sosial tersebut menuai banyak kecaman lantaran dinilai menghina Islam.

Namun anehnya, ada pula yang membela Abu Janda.

Pemanggilan ini didasari laporan dari Kuasa Hukum Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, Medya Rischa soal dugaan ujaran SARA dan penistaan agama.

Medya Rischa menyatakan, pelaporan ini menyusul banyaknya protes dari Umat Islam terkait kicauan Abu Janda yang dinilai menghina Islam.

"Kami melaporkan dugaan SARA terhadap agama yang mengatakan 'Islam Arogan' juga yang memuat konten penistaan agama."

"Jadi karena dukungan masyarakat sudah banyak, kami diarahkan untuk segera melaporkan itu ke Bareskrim terhadap akun @aktivispermadi1 diduga milik Abu Janda," kata Medya, Sabtu (30/1/2021).

Medya menyatakan pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk melengkapi laporan tersebut.

Pihaknya juga telah dimintai keterangan oleh pihak Bareskrim Polri.

Ia menuturkan unggahan tersebut belum dihapus oleh Abu Janda.

Namun demikian, KNPI juga telah menyimpan tangkapan layar (screenshot) cuitan terkait Islam Arogan.

"Itu semua sudah kita serahkan sebagai bukti awal di Bareskrim pada saat melapor."

"Dan kami juga sudah diperiksa perihal tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, Ketua KNPI Haris Pertama melalui perwakilannya juga melaporkan Abu Janda terkait dugaan rasisme terhadap Natalius Pigai.

Dengan ini, ada laporan terhadap Abu Janda atas cuitannya yang kontroversial.

Namun, belum diketahui apakah Abu Janda bakal ditahan langsung oleh pihak kepolisian begitu memenuhi pemanggilan Polisi seperti yang telah terjadi kepada Ambroncius Nababan yang telah menghina Natalius Pigai.

KNPI pun sebenarnya melaporkan Abu Janda atas kasus dugaan rasis yang mengarah ke Natalius Pigai. 

Sebut teroris beragama Islam

Permadi Arya alias Abu Janda juga pernah dilaporkan pada 2019 silam oleh Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI).

Laporan diterima Bareskrim dengan nomor STTL/572/XII/2019/Bareskrim.

Permadi Arya atau Abu Janda dilaporkan IKAMI karena unggahan pernyataannya yang melontarkan kata-kata melalui media sosial bahwa teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.

Di akhir Mei 2020 penyelidikan atas kasus tersebut dimulai.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengakui Bareskrim mulai melakukan
penyelidikan atas laporan tersebut.

"Terkait laporan terhadap Permadi Arya alias Abu Janda. Hari ini Jumat 29 Mei 2020 Permadi Arya alias Abu Janda akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk memberikan keterangannya," tutur Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jumat (29/5/2020).

Ahmad Ramadhan menambahkan, dalam pemeriksaan perdana ini, Abu Janda bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian di media sosial.

Namun, hingga saat ini kasusnya belum menemui titik terang.

Buat video hoaks kalimat tauhid

Pada November 2018 silam, dia juga dilaporkan oleh Alwi Muhammad Alatas usai membuat
konten video kontroversial tentang bendera berkalimat tauhid di rumah Rizieq Shihab di Arab Saudi.

Menurut pelapor Alwi, apa yang diucapkan Abu Janda telah melukai umat muslim sehingga harus diusut oleh kepolisian. Laporan Alwi diterima Polda Metro Jaya dengan nomor

TBL/6215/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.

Namun, hingga saat ini, kasus keduanya belum juga tuntas.

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Bakal Periksa Abu Janda Senin Pekan Depan terkait Cuitan 'Islam Agama Arogan'.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved