Istri Kedua Jablay, Adegan Ranjang dengan Buah Hati, Rekam Gunakan Handphone, Video Dikirim ke Suami
Seorang istri kedua berinisial JHN jarang dibelai atau Jablay karena LDR dengan suami karena suami tinggal di rumah istri pertamanya
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang istri kedua berinisial JHN jarang dibelai atau Jablay karena LDR dengan suami karena suami tinggal di rumah istri pertamanya.
Tak terima dianggurin, istri kedua tersebut nekat melampiaskannya kepada buah hatinya yang masih umur dua tahun.
Parahnya perilaku istri kedua tersebut, adegan ranjang dengan buah hatinya itu direkam menggunakan kamera handphone, dan video hasil rekaman itu dikirim ke suaminya.
Maksud hati istri kedua untuk menyampaikan kepada suami bahwa ia kesepian, malah berujung sial dan ditangkap polisi hingga dipenjara.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (2).
Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.
NHJ pun merekam adegan seksual itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.
Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.
”Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak,” kata Pujewati.
Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.
Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.
Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.
Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.
