Istri Kedua Jablay, Adegan Ranjang dengan Buah Hati, Rekam Gunakan Handphone, Video Dikirim ke Suami
Seorang istri kedua berinisial JHN jarang dibelai atau Jablay karena LDR dengan suami karena suami tinggal di rumah istri pertamanya
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri
Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.
Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka.
”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.
“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan.
Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.
”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.
Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis.
NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pisah dari Suami Sejak Pandemi, Nafkah Batin Tak Terpenuhi, Ibu di Bima Lampiaskan Nafsu ke Anaknya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kisah-pelakor-dijadikan-istri-muda-kirimi-suami-video-menjengkelkan-berakhir-di-penjara.jpg)