ULAH Guru di Inhu Ini Tak Patut Ditiru, Langgar Hukum hingga Diburu Polisi, Apa yang Diperbuatnya?

Seorang guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau digelandang ke kantor polisi. Apa yang telaH diperbuatnya?

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Nurul Qomariah
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Seorang guru di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) tak patut ditiru.

Kelakuannya bikin diburu polisi.

Pak guru di satu sekolah di Desa Petala Bumi, Kecamatan Seberida itu menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Memang, belakangan ini, peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) didalangi oleh masyarakat dari berbagai kalangan profesi.

Seorang guru berinisial ART alias Anto (44) dibekuk karena mengedarkan barang haram itu.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa Anto diamankan bersama seorang rekannya berinisial AMS alias Bocor (41), warga Desa Buluh Rampai, Kecamatan Seberida.

Lebih lanjut diterangkan Misran, keduanya diamankan oleh aparat Kepolisian Satres Narkoba Polres Inhu pada Senin (25/1/2021) di rumah makan Ampera yang berlokasi di Blok A Desa Titian Resak.

Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Sat Narkoba Polres Inhu.
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Sat Narkoba Polres Inhu. (istimewa)

Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu yang siap edar.

Terkait peredaran narkoba di Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida sudah diketahui oleh aparat Kepolisian melalui informasi dari masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Inhu Ipda tersebut Kasat Resnarkoba Polres Inhu, Iptu Aris Ganadi langsung memerintahkan KBO Satres Narkoba Iptu Agi Vidata Ketaren berserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Beberapa jam proses penyelidikan, sekira pada pukul 17.30 WIB Satres Narkoba berhasil mengamankan ART alias Anto.

Saat itu Pak Guru Anto bersama temannya AMS alias Bocor.

Keduanya dibekuk di satu rumah makan Ampera di Blok A Desa Titian Resak.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak satupun ditemukan barang bukti narkoba.

Namun, polisi menemukan gulungan tisu di atas meja, dan saat dibuka, gulungan tisu itu berisi bungkusan plastik warna hitam.

"Ternyata di dalam bungkusan plastik hitam itulah tersimpan dua paket sabu-sabu siap edar," kata Misran.

Tersangka oknum guru itu mengaku jika sabu-sabu itu miliknya yang akan dijual kembali.

Pelaku juga mengungkapkan sumber barang haram tersebut.

Misran mengungkapkan dentitas yang menjadi pemasok sabu-sabu tetersebut kini telah dikantongi polisi dan masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

"Kedua tersangka dan barang bukti sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Inhu, sedangkan tersangka lain yang berstatus DPO sedang diburu," tutup Misran.

Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Sat Narkoba Polres Inhu.
Tersangka pengedar narkoba saat diamankan Sat Narkoba Polres Inhu. (istimewa)

Polisi Grebek Wisma yang Sering Dijadikan Tempat Transaksi Narkoba

Sebelumnya, aparat Polres Inhu menggerebek wisma yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Saat penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu juga polisi mengamankan seorang pemasok narkoba terhadap dua tersangka.

Total Polisi mengamankan tiga orang tersangka

Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan bahwa penggrebekan itu dilakukan pada Rabu (6/1/2021) sore sekira pukul 18.30 Wib.

Lokasi penggerebekan dilakukan di salah satu kamar di Wisma Belinda yang berada di Desa Putihan, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu.

Ketiga tersangka yang diamankan, antara lain KHR alias Irul (21) warga Desa Bukit Merantai Kecamatan Seberida, PTR alias Putra (21) juga warga Desa Bukit Merantai.

Serta SHD alias si Hen (42) warga Bukit Meranti selaku pemilik sabu-sabu.

"Penggrebekan dilakukan setelah Polisi menerima informasi terkait transaksi narkoba yang kerap terjadi di salah satu Wisma di Inhu," kata Misran.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Inhu, Iptu Aris Gunadi mengintruksikan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren dan Kanitres Narkoba Ipda Donny Patria beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, ada dua orang pemuda yang sering bertransaksi sabu-sabu di salah satu wisma daerah Putihan Belilas.

Polisi terus melakukan pengintaian dan tepat pukul 18.30 WIB, polisi menggerebek sebuah kamar di Wisma Belinda.

Dalam kamar itu terlihat dua orang pemuda.

Saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti narkoba.

Saat dicek ke seluruh ruangan, di atas bantal terlihat dua bungkus plastik klep bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,17 gram.

Kedua pemuda tersebut tak dapat berkilah lagi setelah polisi menemukan barang bukti.

Dua tersangka mengaku jika sabu-sabu itu akan mereka jual kembali dan mereka selalu bertransaksi di wisma tersebut.

Kedua tersangka juga mengakui bahwa sabu-sabu itu milik seseorang berisial Hen.

Tanpa membuang waktu, polisi langsung menuju ke rumah Hen dan sekira pukul 20.30 WIB, polisi mengamankannya.

Hen mengaku telah memperoleh sabu-sabu dari seorang yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satres Narkoba Polres Inhu.

"Tiga tersangka sekarang ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Inhu," ucap Misran.

( Tribunpekanbaru.com / Bynton Simanungkalit )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved