Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Alarm Handphone Tak Bunyi, Saat Diperiksa Bikin Sakit Hati, Rugi Rp 20 Jeti, Begini Ceritanya

Saat sang pemilik terbangun karena ingin ke kamar mandi, handphoen miliknya dan 6 handphone lain telah lenyap, dengan kerugian Rp 20 juta

Penulis: Donny Kusuma Putra | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Pelaku curat bersama barang bukti yang diamankan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Biasanya alarm yang dipasang di handphone berbunyi, malam itu tidak terdengar.

Saat sang pemilik terbangun karena ingin ke kamar mandi, handphoen miliknya dan 6 handphone lain telah lenyap.

Bukan hanya itu, dompet yang berisi uang Rp 1 juta juga hilang. Kerugian yang diderita korban mencapai Rp 20 juta.

Bikin sakit hati saja, akhirnya sang pemilik pun melapor ke polisi.

Hanya berselang sehari melakukan penyelidikan dugaan pencurian, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur, berhasil meringkus tiga tersangka spesialis curat dua tersangka dan seorang remaja spesialis pembobol rumah, pada Sabtu (30/1/2021).

Ketiga tersangka yang diamankan tersebut berinisial MRL (26) dan AGL (25) warga Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Serta tersangka MS (15) yang juga warga Kelurahan Bukit Batrem.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan pencurian tujuh unit handphone dan 1 dompet berisikan uang.

Pelaku dilaporkan oleh korbannya Rifki Hamdani (27) warga Jalan Bhayangkari, Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, membenarkan telah meringkus tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

"Dari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara dilapangan, tim kita berhasil mengidentifikasi para pelaku dan langsung mengamankan ketiga tersangka berinisial MR, AGL dan MS dikediaman mereka," katanya, Senin (1/2/2021).

Kompol Ade Zaldi menerangkan, setelah dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku, mereka mengakui perbuatannya.

Para pelaku juga menunjukkan 7 unit handphone hasil jarahan yang mereka sembunyikan, dan selanjutnya diamankan ke Mapolsek Dumai Timur sebagai barang bukti.

"Para pelaku merupakan spesialis pembobol rumah dengan target hp milik korbannya,” ujar Kompol Ade Zaldi.

“Saat ini kita masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya TKP pencurian lain yang dilakukan oleh para tersangka," sebutnya.

Kronologi Pencurian

Diterangkan Kompol Ade, kejadian pencurian tersebut pertama kali diketahui oleh rekan korban yang saat kejadian ada di rumah korban Rifki.

Ketika itu, pada Jumat (29/1/2021) sekitar pukul 05.40 WIB, saksi terbangun hendak pergi ke kamar mandi.

Saat akan mengecek handphone yang sebelumnya sudah dihidupkan alaramnya tidak berbunyi.

Saksi lantas memeriksa hp miliknya yang di cas di ruang tamu.

Saksi tidak menemukan handphone mereka dan memberitahu pelapor atau korban kalau HP mereka sudah tidak ada di tempat.

Mendengarkan perkataan saksi, jelasnya korban dan beberapa teman mereka lainnya melakukan pengecekan oleh pelapor.

Dan menemukan handphone milik mereka sudah hilang yang sebelumnya dalam keadaan dicas di ruang depan dan di bilik kamar.

"Menemukan hal tersebut selanjutnya pelapor dan saksi pergi ke belakang rumah dan mendapati pintu belakang rumah dalam keadaan tertutup, tetapi grendel pintu sudah dalam keadaan tidak terpasang dan ada bekas kikisan di pintu serta konsen pintu," sebutnya.

Mendapati hal tersebut, imbuhnya, pelapor dan saksi mengecek kembali isi rumah tersebut dan mendapati 7 unit handphone serta 1 dompet warna hitam yang berisi uang sebesar Rp 1 juta sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta dan selanjutnya korban atau pelapor membuat laporan ke Polsek Dumai Timur.

Kompol Zaldi menegaskan, saat ini ketiga tersangka dan barang bukti berupa 7 unit handphone milik korban dan skasi telah diamankan di Mapolsek Dumai Timur guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 65 KUHPidana,” jelasnya.

“Tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal selama 5 tahun penjara," pungkasnya.

( Tribunpekanbaru.com / Donny Kusuma Putra )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved