Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

Video: Bobroknya Pengelolaan Sampah di Pekanbaru, Sekdako Akhirnya Penuhi Panggilan Penyidik

M Jamil diperiksa terkait penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, yang membuat resah masyarakat.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: aidil wardi

Alhasil, Jamil pun datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah yang tengah ditangani Polda Riau.

Terkait pemeriksaan Jamil, dibenarkan oleh Dir Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan.

"Iya, pemeriksaan sedang berproses," katanya.

Dalam proses penanganan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi.

Baik saksi dari masyarakat, saksi dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, saksi ahli pidana, ahli lingkungan dan lain-lain.

Sejauh ini, penyidik kepolisian belum menetapkan tersangka, yang dinilai sebagai pihak yang bertangungjawab.

Untuk diketahui, proses penyidikan kasus bobroknya pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru, hingga kini masih berproses.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (Kadis LHK) Pekanbaru, Agus Pramono, sudah diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (18/1/2021). Agus diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Langkah penanganan hukum diambil Polda Riau, lantaran sejak awal Januari 2021, terjadi penumpukan sampah di beberapa titik di Kota Bertuah. Hal ini tak ayal membuat resah masyarakat.

Dalam perkara ini, untuk menjerat tersangkanya, penyidik Ditreskrimum Polda Riau menerapkan Pasal 40 atau Pasal 41 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Sampah.

Pasal 40, ancaman hukuman 4 tahun penjara denda 100 juta sedangkan Pasal 41 ancaman hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved