Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PNS di Kepulauan Meranti yang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat

Seorang pria berstatus PNS di Kepulauan Meranti berinisial IEY alias Y (36) diamankan Satresnarkoba Polres Meranti

Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia

TRIBUNPEKANBARU.COM, MERANTI -  Seorang pria berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepulauan Meranti berinisial IEY alias Y (36) diamankan Satresnarkoba Polres Meranti karena diduga terlibatd alam penyalahgunaan narkoba pada Selasa (2/2/2021) kemarin.

Terduga pelaku merupakan warga Desa Banglas Barat Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dan diketahui berstatus sebagai guru SD di salah satu sekolah yang ada di Selatpanjang.

Hal tersebut juga telah dibenarkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepulauan Meranti.

"Iya ada, satpi saya baru info saja yang di Media itu, tapi saya cari (informasi) dari PGRI, Kepala Sekolahnya sejauh mana keterlibatannya (terduga pelaku) itu," ujar Kepala Bidang Ketenagaan Disdikbud Kepulauan Meranti Triyono kepada Tribun Rabu (3/2/2021).

Dirinya mengatakan informasi yang terkahir diterimanya guru tersebut aktif mengajar di salah satu sekolah SD yang ada di Selatpanjang.

Triyono mengungkapkan pihaknya masih melihat sejauh apa kasus yang menjerat terduga, hal ini agar diketahui tindakan yang kemungkinan bisa dikenakan kepada yang bersangkutan.

"Itu tergantung inkrahnya, kalau di dalam SK 3 Menteri itu kasus narkoba masih sampai ditangkap itu belum. Kalau korupsi baru diberhentikan itupunkalau sudah inkrah," ujar Triyono.

Walaupun demikian dirinya mengatakan bila kejadian tersebut benar adanya, pihaknya tetap akan menerapkan sanksi sesuai dengan perbuatan yang bersangkutan. Bahkan yang bersangkutan bisa terancam diberhentikan dari statusnya sebagai PNS.

"Kita lihat inkrahnya dulu, kalau inkrahnya 2 tahun lebih itu berhenti, itu saja." Pungkasnya.

Sementara itu Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti Bakharudin saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan laporan resmi terkait hal tersebut.

"Sampai sekarang kita belum dapat informasinya. Kalau memang seperti itu sekarang masih diproses oleh polisi. Jadi kalau sudah ada keputusan inkrahnya dari situ kita akan putuskan punismentnya," ujar Bakharuddin Rabu (3/1/2021).

Dirinya mengatakan tetap akan melacak status yang bersangkutan sembari menunggu proses hukum yang saat ini masih berlanjut.

Dijelaskannya apabila yang bersangkutan terbukti benar melakukan tindak pidana narkotika, maka akan ada sanksi yang diterima oleh oknum ONS tersebut.

"Kita akan pelajari, sesuai PP 53 masuk dalam kategori yang mana dia. Kalau dari penyelidikan termasuk tindakan yang berat seperti pelaku utama atau bandar kita akan pertimbangkan hukumannya. Bahkan bisa sampai diberhentikan." Tegasnya.

Sebelumnya Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito menyampaikan ditangkapnya pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat pada Jumat (29/01/2021) sekitar pukul 19:00 WIB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved