PNS di Kepulauan Meranti yang Terlibat Narkoba Terancam Dipecat
Seorang pria berstatus PNS di Kepulauan Meranti berinisial IEY alias Y (36) diamankan Satresnarkoba Polres Meranti
Penulis: Teddy Tarigan | Editor: Ariestia
Dijelaskan Kapolres berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti yang mana diketahui bahwa pelaku (IWY alias Y ) akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu disekitaran jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat.
Di TKP, terduga pelaku langsung diinterogasi dimana yang bersangkutan mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual dari seseorang bernama R.
"Terduga Pelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya sabu-sabu tersebut di jalan Perumbi Jawa, desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover di tempat yang sebelumnya pelaku menerima BB tersebut, namun terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan melarikan diri," terang Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.
Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan Tim dari Satnarkoba Polres Meranti yakni, 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0.31 Gram, 1 unit HP Merk Vivo Warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Lexy Warna biru dongker. (tribunpekanbaru.com/Teddy Tarigan)