Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK, Kliping Berita Jadi Barang Bukti Paslon ASA

Kubu Pasangan calon (Paslon) Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) mempersiapkan 30 lebih bukti yang akan diserahkan ke MK

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Kubu Pasangan calon (Paslon) Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) mempersiapkan 30 lebih bukti yang akan diserahkan ke MK pada sidang Kamis besok (4/2/2021).

Sidang Kamis besok merupakan sidang kedua sengketa Pilkada Kuansing 2020.

"Ada sekitar 30 lebih bukti yang akan kita serahkan ke MK," kata kuasa hukum Paslon ASA, Dodi Fernando SH MH, Rabu (2/2/2021).

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi (HK) menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK.

Sidang perdana pada Jumat (29/1/2021) lalu sudah mendengarkan permohonan pemohon.

Salah satu agenda sidang Kamis besok yakni mendengar dan menerima jawaban pihak terkait.

Begitu juga memeriksa dan mensahkan alat bukti pihak terkait.

Paslon ASA sendiri menjadi pihak terkait dalam kasus sengketa Pilkada ini.

Dodi mengatakan bukti yang diajukan pihaknya berupa dokumen.

Ada juga pemberitaan di media yang dijadikan bukti.

"Ada kliping berita yang juga kita masukkan dalam bukti," katanya.

Terkait dengan materi jawaban, pihaknya pun sudah mempersiapkan.

Hanya saja ada perbaikan redaksional.

Saat sidang perdana diputuskan, permohonan pemohin yang digunakan adalan permohinan awal yang dimasukkan pada 18 Desember 2020 lalu.

Perbaikan permohonan yang dikakukan pada 23 Desember 2020 tidak bisa diterima karena sudah melewati batas waktu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved