Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sengketa Pilkada Kuansing 2020 di MK, Kliping Berita Jadi Barang Bukti Paslon ASA

Kubu Pasangan calon (Paslon) Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA) mempersiapkan 30 lebih bukti yang akan diserahkan ke MK

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Mahkamah Konstitusi 

Materi permohonan awal dan perbaikan yang diajukan Paslon HK sendiri ada perbedaan.

Di gugatan awal palson HK menuding Pilkada Kuansing 2020 diwarnai dengan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat Terstuktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing sebagai penyelanggara pun dituding memihak serta terlibat secara aktif untuk memenangkan Paslon Andy Putra - Suhardiman Amby (ASA), peraih suara terbanyak Pilkada.

Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Namun dalam permohonan perbaikan, tidak ada lagi tudingan ke KPU Kuansing.

Tudingan berpindah ke pemerintahan desa. Namun tetap ada unsur TSM.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon.

Sesuai nomor urut yakni Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).

Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara.

Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.

Dengan hasil pleno tersebut, Paslon ASA memenangi Pilkada Kuansing 2020.

Sebab meraih suara terbanyak. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved