Siap-siap Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik BPN, Ini Jadi Gantinya
Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.
(3) Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
(4) Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.
Adapun beleid ini sudah diteken oleh Sofyan Djalil sejak 12 Januari 2021 yang lalu.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama saat konferensi pers, Selasa (2/2/2021) menjelaskan, pelaksanaan sertifikat tanah berupa sertifikat elektronik itu dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal adalah lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum.
“Karena badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap,” kata dia.
Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa.
Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data.
Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli.
"Nanti penerima hibah, pembeli baru mendapatkan sertipikat elektronik (sertifikat tanah elektronik)," terang Dwi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Seluruh Sertifikat Tanah Asli Bakal Ditarik ke Kantor BPN",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/sertifikat-tanah-ilustrasi.jpg)