Rabu, 29 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Siap-siap Sertifikat Tanah Asli Akan Ditarik BPN, Ini Jadi Gantinya

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Tayang:
Editor: Sesri
tribunjambi/abdullah usman
Ilutrasi Sertifikat tanah 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Aturan baru terkait agraria akan diberlakukan oleh pemeritah Indonesia.

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk elektronik yang disebut juga sertifikat-el (elektronik).

Rencananya, semua sertifikat tanah asli milik masyarakat akan ditarik mulai tahun ini.

Sebagai gantinya pemerintah akan mengganti dengan sertifikat elektronik atau disebut juga Sertifikat el ( sertifikat tanah elektronik).

Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional ( BPN), Sofyan Djalil belum lama ini mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertipikat Elektronik.

Dikutip dari Kontan, Rabu (3/2/2021), tujuan dari aturan tersebut, menurut Sofyan dalam beleid tesebut adalah untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat.

Sekaligus juga mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Baca juga: BPN Kembali Bagikan Sertifikat Tanah untuk Orang Miskin

Baca juga: Jokowi Senang Bisa Bagikan 6,8 Juta Sertifikat Tanah untuk Rakyat, Pesan Saya, Simpan Baik-baik

Baca juga: Rumah Nenek Samnah Kerap Jadi Korban Banjir, Dandim Serahkan Sertifikat Tanah Segera Bisa Direhab

Ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat el.

Memang untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik ini instasi terkait kudu membuat validasi terlebih dahulu dengan sertipikat tanah sebelumnya.

Baik itu dari sisi data, ukuran tanah dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertipikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing

Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, maka masyarakat pemilik tanah bisa mencetak atau print sertifikat miliknya kapan saja dan dimana saja.

Baca juga: VIDEO: Masuk ke Pekanbaru Tanpa Sertifikat Kesehatan, Komoditi Dari Berbagai Negara Dimusnahkan

Baca juga: Pjs Bupati Siak: Pengurusan Sertifikat Halal Hanya 14 Hari, Sosialisasikan UU Ciptaker di Perawang

Aturan tersebut tertera dalam Pasal 16, yakni:

(1) Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.

(2) Penggantian Sertipikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved