Seleb
UPDATE Kasus Video Syur Gisel dan Nobu, 2 Tersangka Penyebar Video Segera Disidangkan
Rencananya, jika diperlukan polisi juga akan menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Tergantung nanti dari JPU itu kalau diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara kami akan lakukan. Kalau tidak perlu ya artinya tidak dilaksanakan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 maka pihak kepolisian akan segera melakukan pengecekan sebelum menggelar olah TKP.
"Kalau memang itu diperlukan kami akan cek TKP di Medan, Sumatera Utara. Jadi, menunggu saja karena berkas perkara itu sudah kami serahkan atau tahap satu," ucapnya.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui video tersebut dibuat di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Segera Disidangkan" dan Olah TKP Video Syur Gisel dan Nobu Tinggal Menunggu Waktu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/gisel-anastasia-telah-menjalani-pemeriksaan.jpg)