Rabu, 22 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bro,Bebas Pajak bagi Karyawan Bergaji Rp 16 Juta Berlanjut, Insentif Diperpanjang, Ini Ketentuannya

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur,disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta

Penulis: Rino Syahril | Editor: Nurul Qomariah
shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada kabar gembira, pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

Bebas pajak bagi karyawan yang bergaji Rp 16 juta per bulan atau Rp 200 juta per tahun masih akan berlanjut di 2021 ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan, detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut.

Insentif PPh Pasal 21, Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.

Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).

Atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Istimewa)

"Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).

" Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," sambungnya.

Selanjutnya, apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Kemudian Insentif Pajak UMKM. Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah.

"Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM," ungkapnya.

Jadi Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

uang
ilustrasi. (ist)

Selanjutnya Insentif PPh Final Jasa Konstruksi.

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved