Bro,Bebas Pajak bagi Karyawan Bergaji Rp 16 Juta Berlanjut, Insentif Diperpanjang, Ini Ketentuannya
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto bersifat tetap dan teratur,disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Ada kabar gembira, pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.
Ketentuan ini terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Bebas pajak bagi karyawan yang bergaji Rp 16 juta per bulan atau Rp 200 juta per tahun masih akan berlanjut di 2021 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama mengatakan, detil insentif yang diberikan Menteri Keuangan dalam ketentuan ini adalah sebagai berikut.
Insentif PPh Pasal 21, Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
Perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah.

"Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Rabu (3/2/2021).
" Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," sambungnya.
Selanjutnya, apabila perusahaan memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
pemerintah perpanjang insentif pajak
pajak penghasilan (PPh)
Direktorat Jendral Pajak (DJP)
berita riau
Kalahkan Lazio Bianconeri Semakin Dekati Inter Milan, Siaran Langsung Juventus Mulai Pukul 02.45 WIB |
![]() |
---|
Anak Biadap, Menyiksa dan Bunuh Ibu Kandungnya Hanya Untuk Memperoleh Uang Asuransi dan Beli Rumah |
![]() |
---|
Bisa Ricuh, Ternyata KLB Demokrat Tak Kantongi Izin Partai dan Satgas Covid-19, Kata Ketua DPD Sumut |
![]() |
---|
Tukang Renggut Kegadisan Anak tetangga Menyesal, Merengek Minta Ditembak Mati Saja, Pelaku: Oh Puang |
![]() |
---|
Wali Kota Medan Sekarang Sangat Bernyali, Bobby Nasution Berani Hancurkan Gedung di Kota Para Ketua |
![]() |
---|