Edan! Ini Alasan Ibu di Kota Serang yang Ajak Putrinya Tonton Adegan Ranjang Dengan Suami Kedua
Kasus tersebut bermula saat ibu kandung korban mengajak ABG tersebut menyaksikan adegan ranjangnya dengan suami kedua yang merupakan ayah tiri korban.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus ABG 15 tahun dihamili ayah tirinya di Kota Serang menguak fakta-fakta baru usai diusut oleh Polisi.
Kasus ini juga membuat heboh masyarakat Indonesia, lantaran ibu kandung korban terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus tersebut bermula saat ibu kandung korban mengajak ABG tersebut menyaksikan adegan ranjangnya dengan suami kedua yang merupakan ayah tiri korban.
Wanita yang berinisial AA itu pun merelakan anak gadisnya digauli hingga hamil oleh suami keduanya tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota AKP Indra Feradinata mengatakan, AA mengajak anaknya untuk menyaksikan perbuatan mesum karena takut terhadap pelaku AY (47).
AA merelakan anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun pada tahun 2017 lalu dicabuli oleh suaminya karena masalah ekonomi.
Suaminya disebut sudah mapan. AY mengatur skenario dan membujuk putri tirinya untuk berhubungan badan dengan pelaku dan kini korban sudah melahirkan seorang anak.
"Ibunya nurut-nurut aja. Nurut aja, yang ngatur semuanya (aksi pencabulan) itu bapaknya," kata Indra saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Awalnya, korban disuruh menyaksikan ibu dan pelaku berhubungan badan.
Selanjutnya gadis remaja itu dicabuli oleh pelaku yang merupakan ayah tiri di hadapan ibu kandung korban.
Kini, status ibu kandung korban masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan.
"Kita (Polres Serang Kota) masih periksa sejauh mana keterlibatan ibu kandungnya. Saat ini baru bapaknya yang sudah ditetapkan tersangka," ujar Indra.
Indra menuturkan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menentukan pasal yang dapat menjerat ibu korban.
"Kita lihat unsurnya, mana pasalnya (untuk ibunya)," tandas Indra.
AY ditangkap setelah paman korban melaporkan peristiwa itu kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serang Kota pada 4 Januari 2021.
Korban yang tak tahan lagi melaporkan peristiwa yang ia alami ke pamannya.
Pelaku dijerat Pasal 81 jo 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(*)
Sumber: Kompas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ayah-tiri-pelaku-pencabulan-anak-tiri-di-kota-serang.jpg)