Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Pilkada Kuansing 2020 di MK, Bawaslu Tidak Rekom PSU

Bawaslu Kuansing menegaskan pihaknya tidak ada megeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing 2020.

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN - Bawaslu Kuansing menegaskan pihaknya tidak ada megeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kuansing 2020.

Hal itu disampaikan kepada majelis hakim MK pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Kuansing, Kamis (4/2/2021).

Salah satu agenda sidang yakni menerima dan mendengar jawaban keterangan Bawaslu. Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra sendiri yang membacakan.

"Tidak rekom PSU," kata Mardius Adi Saputra menjawab pertanyaan hakim.

Sidang sendiri dipimpim Hakim Ketua Aswanto, Hakim Anggota I Hartoyo dan Hakim Anggota II Daniel Yusmic.

Pilkada Kuansing 2020 sendiri diikuti tiga Paslon. Sesu Paslon Andi Putra - Suhardiman Amby (ASA), Paslon Mursini - Indra Putra (Bermitra) dan Paslon Halim - Komperensi (HK).

Hasil pleno KPU Kuansing, Paslon ASA meraih suara terbanyak yakni 70.238 suara. Paslon Bermitra meraih 36.985 suara dan Paslon HK meraih 52.383 suara.

Seperti diketahui, Paslon Halim-Komperensi menggugat hasil Pilkada Kuansing 2020 ke MK. Pada 29 Januari lalu, pemohon sudah membacakan permohonannya.

Sidang kedua sendiri bisa disaksikan secara online. Tribunpekanbaru.com pun menyaksikan jalannya sidang.

Soal tudingan kampanye Paslon nomor urut 1 tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak kepolisian, Bawaslu menyebut yang ada hanya pembentukan tim pemenang.

"Soal STTP, hasil pengawasan, terdapat pembentukan tim pemenang. Tidak terdapat unsur kampanye. Tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Sudah dilakukan pencegahan," katanya.

Terkait dugaan money politik di salah satu desa di Kecamatan Pangean, Bawaslu mengatakan pihaknya sudah memproses dalam Sebtea Gakkumdu.

"Dihentikan prosesnya. Tidak memenuhi unsur," kata Mardius.

Ia juga menyampaikan seorang kepala desa di Kuansing yang divonis bersalah karena tidak netral. Vonisnya pun sudah berkekuatan hukum tetap.

"Hanya satu Kades saja. Tidak ada yang lain," katanya.

Dalam gugatan ke MK, Paslon HK menilai Pilkada Kuansing 2020 terjadi pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM).

KPU Kuansing dituding berpihak dan terlibat secara aktif - baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama jajaran pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing - untuk memenangkan Paslon ASA. Tudingan soal KPU dan pemegang kekuasaan di Pemkab Kuansing bagi Paslon HK memenuhi unsur-unsur yang bersifat TSM.

Pelanggaran TSM versi Paslon HK, terjadi di hampir seluruh kecamatan di Kuansing yakni 13 dari 15 kecamatan.

Bukti untuk ini, Paslon HK merinci 34 titik kampanye Paslon ASA yang tidak menggunakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari pihak yang berwenang.

Pelanggaran lainnya yang dibeberkan untuk mendukung tudingan TSM yakni dugaan penyalahgunaan wewenang berupa keterlibatan kepala desa (tiga desa dalam permohonan) ; dugaan terjadinya politik uang yang dilakukan Palson ASA (tiga kasus) ; kampanye hitam dan ujaran kebencian di media sosial yang diduga dilakukan oleh tim paslon ASA (dua kasus).

Paslon HK pun mengklaim dugaan pelanggaran tersebut sangat signifikan pengaruhnya dalam perolehan suara.

Paslon HK pun meminta untuk mendiskualifikasi Palson nomor urut 1 (ASA) atau melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved