Kejari Akan Lakukan Penuntutan Terpisah Terhadap Anggota DPRD Kampar Irwan dalam Korupsi Dana KUR
Nama Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra muncul beberapa kali dalam surat dakwaan. Para terdakwa disebut melakukan dugaan korupsi bersama Irwan.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Persidangan perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2021-2023 pada Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang sudah berjalan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menggelar sidang perdana dengan lima terdakwa dari KCP itu pada Jumat (14/11/2025).
Terdiri dari Andika Habli (Pimpinan 2021-2025), Unsiska Bahrul (Penyelia Pemasaran 2021-2023), Adim Pambudhi Moulwi Diapari (Analis Kredit Standar 2021-2023), Saspianto Akmal (Analis Krsdit 2020-sekarang), dan Fendra Pratama (Asisten Kredit Standar 2021-2024).
Nama Anggota DPRD Kampar, Irwan Saputra muncul beberapa kali dalam surat dakwaan.
Para terdakwa disebut melakukan dugaan korupsi bersama Irwan.
"(Para terdakwa) bersama-sama dengan saudara Irwan Saputra selaku anggota DPRD Kabupaten Kampar periode 2024-2029," demikian bunyi petikan surat dakwaan seperti dilihat Tribunpekanbaru.com, Rabu (19/11/2025).
Dakwaan memberi keterangan di dalam kurung yang menyatakan Irwan, "dilakukan penuntutan secara terpisah". Keterangan serupa juga disematkan untuk empat saksi lainnya.
Salah satunya, Dedi Putera selaku Kepala Desa Gunung Bungsu Kecamatan XIII Koto Kampar. Tiga lainnya Nasrullah, Alzikri, dan Ardianto.
Ada 16 saksi lainnya yang disebut bersama-sama dengan terdakwa tanpa keterangan dilakukan penuntutan secara terpisah.
Baca juga: Kejati Riau Benarkan Pencekalan Seorang Anggota DPRD Kampar ke Luar Negeri
Dua di antaranya telah meninggal.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar sebagai penuntut menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi Kejari Kampar ihwal redaksi 'dilakukan penuntutan secara terpisah'.
Apakah bermakna sudah ditetapkan sebagai tersangka?
Pertanyaan diajukan kepada Kepala Seksi Intelijen, Jackson Apriyanto Pandiangan dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Eliksander Siagian. Keduanya belum memberi jawaban hingga berita ini diturunkan, Senin (24/11/2025).
| Guru SDN 021 Tarai Bangun Soal Pungutan, DPRD Kampar Buka Ruang Bagi Orang Tua Buktikan Tuduhan |
|
|---|
| Masalah Ijazah Tak Dibahas, Hearing DPRD Kampar Malah Ungkap Seteru Antar Guru SDN 021 Tarai Bangun |
|
|---|
| Penyiram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Kampar Suka Ceramah, Keterangan RSJ Masih Ditunggu |
|
|---|
| Penyiram Wajah Anggota DPRD Kampar dengan Air Cabai Terindikasi Gangguan Jiwa, Ini Kata Polisi |
|
|---|
| Terungkap Motif Penyiram Air Cabai ke Wajah Anggota DPRD Kampar, Katanya Terdorong Bisikan Gaib |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20160126_155923.jpg)