Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Usia 10 Tahun, Gara-gara Nggak Mau Bantu Orangtua

DW ditangkap karena diduga tega menyiram anak kandungnya, RG (10), dengan air panas. Sang ibu lepas kendali dan menganiaya anaknya.

Editor: Sesri
KOMPAS.COM/IDHAM KHALID
Seorang ibu rumah tangga berinisial DW saat berada di Polda Nusa Tenggara Barat. 

Ditetapkan Jadi Tersangka

Polisi sempat memeriksa kondisi kejiwaan DW.

Setelah mendapat kepastian pelaku tak mengalami gangguan jiwa, DW ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (4) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002

tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 Undang-Undangn Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT.

Pelaku pun terancam penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 15 juta.

(KOMPAS.com/Idham Khalid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Ibu Siram Air Panas ke Anak Kandung Berusia 10 Tahun, Nenek Korban Lapor Polisi",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved