Oknum Pejabat Bank Ini Dipecat, Terbukti Habiskan Uang Rp 10,7 Miliar Milik Nasabah untuk Judi
manajemen telah mengeluarkan surat pemecatan bagi BI dan menunggu putusan pengadilan untuk konsekuensi atas perbuatannya.
Oknum Pejabat Bank Dipecat, Terbukti Habiskan Uang Rp 10,7 Miliar Milik Nasabah untuk Judi
Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan.
BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 tahun 1998, dan dilapis dengan pasal 374 KUHP tentang penyalah gunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp. 10 miliar.
==
TRIBUNPEKANBARU.COM - Judi bola online telah melenakan seorang Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia menggunakan dana nasabah untuk menyalurkan hobinya tersebut.
Namanya judi, bukannya untung oknum pejabat bank lokal itu rugi melulu.
Bahkan total ia telah menghabiskan dana Rp 10,7 miliar dan itu uang nasabah semua.
Oknum pejabat bank tersebut berinisial BI (38 tahun).
BI adalah Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Kaltimtara di Sanur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Ia menggunakan uang perusahaan demi judi bola online. Tidak tanggung-tanggung, uang yang dihabiskan mencapai Rp10,7 miliar.
Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kaltara AKBP Didik Purwanto menuturkan, uang tersebut merupakan uang nasabah yang disimpan dalam brankas.
"Dengan jabatannya sebagai kepala kantor cabang, tersangka memiliki kunci brankas. Dia memiliki akses untuk mentransfer uang nasabah ke rekeningnya dan digunakan untuk taruhan judi bola online," ujar Didik saat dihubungi, Jumat (05/2/2021).
Menurut Didik, BI adalah pecandu judi bola online. Dalam sehari, dia bisa bertaruh Rp 50 juta bahkan lebih, untuk permainan tersebut.
Demi melampiaskan hobinya, dia membuat laporan fiktif, memanipulasi data laporan untuk mengecoh pemeriksaan rutin bulanan, serta mengakali lalu lintas uang di kantor bank cabang yang dipimpinnya.
"Dia mulai memanipulasi laporan dan menggunakan uang nasabah untuk judi mulai Februari sampai Agustus 2020. Selama tujuh bulan, dia menghabiskan uang nasabah Rp10,7 miliar," kata Didik.
Aksi BI, tercium Kantor Pusat Bank Kaltimtara.
Hingga pada September 2020, mereka mengirimkan tenaga audit dan menemukan kejanggalan dalam laporan yang dikirim oleh BI.
"Ditemukan anggaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan dan tidak sesuai dengan fisik kas, termasuk indikasi manipulasi data, sehingga melalui legalnya, Bank Kaltimtara melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke Krimsus Polda Kaltara," kata Didik.
Kasus BI sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan segera disidangkan. BI dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a UU no 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah UU 10 tahun 1998, dan dilapis dengan pasal 374 KUHP tentang penyalah gunaan jabatan dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp. 10 miliar.
Kondisi KCP Bank Kaltimtara Sanur tetap stabil
Pemimpin Kantor wilayah Utara bank Kaltimtara Islam Kurniawan mengatakan, manajemen telah mengeluarkan surat pemecatan bagi BI dan menunggu putusan pengadilan untuk konsekuensi atas perbuatannya.
"Kita sudah putuskan PHK, yang bersangkutan bukan lagi pegawai di Bank Kaltimtara. Apakah ada penyitaan asset atau langkah paksa pengembalian uang, kita masih menunggu proses hukumnya sampai inkracht," katanya.
Meski ada lebih Rp10 miliar uang nasabah di bank cabang yang digelapkan oleh BI, Islam memastikan operasional dan pelayanan di KCP Bank Kaltimtara Sanur, tidak mengalami kendala.
"Alhamdulillah tidak banyak pengaruh. Operasional masih lancar, kualitas layanan juga tidak ada penurunan, fine fine saja," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala Bank di Kaltara Habiskan Rp 10 Miliar Uang Nasabah untuk Judi Bola Online", Klik untuk baca: Penulis : Kontributor Nunukan, Ahmad Zulfiqor
