Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Video Berita

VIDEO: Tim Labfor Polda Riau Ungkap Efek Narkoba Jenis Liquid, Lebih Kuat Dari Ekstasi

Ipda Fauzi, personel dari Labfor Polda Riau, menguraikan kandungan yang terdapat dalam narkoba cair itu, pasca dilakukan

Penulis: Rizky Armanda | Editor: David Tobing

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Narkoba liquid atau berbentuk cairan yang berhasil diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, ternyata bisa memberikan efek nge-fly atau melayang bagi yang mengonsumsinya.

Efek yang diberikan bahkan bisa lebih kuat berkali-kali lipat dibanding narkoba jenis lain, semisal ekstasi.

Ipda Fauzi, personel dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Riau, menguraikan kandungan yang terdapat dalam narkoba cair itu, pasca dilakukan pengujian dan analisa.

"Sudah dilakukan pengujian dengan alat khusus. Setelah dilakukan pengecekan awal sampai uji konfirmasi, didapatkan di dalam liquid itu ada 3 kandungan besar," kata Fauzi disela-sela kegiatan ekspos, Kamis (4/2/2021).

Ia merincikan, diantaranya zat MDMA (3,4-methylenedioxy-methamphetamine) atau yang dikenal dengan ekstasi. Pada umumnya berbentuk tablet atau serbuk.

Zat kedua, ketamine. Yang biasanya dalam medis digunakan sebagai obat bius.

"Jadi mungkin di sini para pengguna menggunakan zat ini untuk mendapatkan efek euforia, ada efek melayang sesaat. Tapi dosisnya tidak diukur," sebut Fauzi.

Zat ketiga yaitu caffeine. Zat ini secara sikomatik, dapat lebih memacu denyut jantung.

"Sehingga ketika tiga komponen zat ini bersatu, akan memberikan efek yang tidak didapatkan dari ekstasi, pasaran, atau pengedar (pada umumnya)," urainya.

Cairan narkoba ini ditambahkan Fauzi, dapat dibuat dengan tambahan serbuk tertentu. Tidak tertutup kemungkinan bisa diproduksi massal, baik dalam bentuk liquid.

Serta bisa digunakan untuk bahan pembuatan ekstasi baik bentuk tablet atau serbuk.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan fakta soal peredaran terbatas narkoba liquid merk Ferrari, yang berhasil diungkap jajarannya.

Dalam kasus ini, polisi menangkap pria berinisial JAC (38), yang bertugas memasarkan dan mengedarkan narkoba berbentuk cairan, dalam kemasan botol dan dibandrol Rp1 juta itu.

JAC ditangkap di daerah Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Tindak-tanduk JAC ini, dikendalikan oleh narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar).

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved